Kawasan Rest Area Tuban.

TUBAN | duta.co – Rencana pemerintah daerah Kabupaten Tuban untuk melakukan revitalisasi Rest Area Tuban, menyisakan sejumlah problem, salah satunya masih banyaknya penyewa kios atau los yang belum melunasi atau menunggak pembayaran sewa.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Tuban, Agus Wijaya saat dikonfirmasi duta. Senin (5/9/2022) ia mengatakan saat ini Pemkab Tuban tengah melakukan upaya penagihan piutang kepada pedagang yang menunggak pembayaran sewa kios atau los yang ada di Rest Area Tuban.

“Total hutang yang ditagih mencapai belasan juta sejak tahun 2021-2022, kita harus melakukan penagihan karena itu sudah masuk dalam pelaporan,” terang Agus Wijaya

Pria yang pernah menjabat sebagai Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tuban ini juga mengatakan, banyaknya pedagang yang menunggak melakukan pembayaran sewa itu sebab adanya pandemi Covid-19, di mana khasusnya sedang tinggi-tingginya. Dan saat itu sejumlah pedagang ada juga yang menyampaikan permintaan permohonan keringanan penagguhan pembayaran sewa kios selama pandemi.

“Saat itu ada juga yang menyampaikan permohonan keringanan penagguhan pembayaran sewa. Namun itu hanya disampaikan secara lisan, jadi tidak bisa kita tidak lanjuti karena tidak ada permohonan tertulis yang dijadikan dasar penagguhan pembayaran sewa,” jelasnya.

Mantan Camat Montong ini juga mengatakan pihaknya terus melakukan penagihan utang pedagang lantaran kawasan Rest Area Tuban saat ini tengah dalam perencanaan revitalisasi dengan biaya lebih Rp 8 miliar yang bersumber dari APBD Tuban 2022. Di mana, kegiatan proyek pembangunan itu akan dikerjakan dalam bulan ini dengan pemenang tender CV. Nabila Karya.

“Ya masih terhitung hutang, meski kawasan Rest Area Tuban dilakukan revitalisasi, selama mereka para pedagang belum menyelesaikan pembayaran. Maka terhitung kewajiban yang harus diselesaikan,” ucap Agus Wijaya.

Kepala Dinas KUKMP ini juga menjelaskan terdapat 26 unit kios yang ada dikawasan Rest Area Tuban, dimana biaya sewa atau kontrak setiap kios dalam setahunnya sebesar  Rp 2,5 juta.

“Dari 26 unit kios yang ada tidak terisi semua, ada beberapa kios yang kosong,” katanya.

Saat disinggung apakah ada rencana pemutihan pembayaran sewa atau penghapusan oleh Pemkab Tuban, ia menegaskan hingga saat ini masih belum ada rencana untuk melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan sewa kios para pedagang. Hal ini dikarenakan laporan piutang tersebut sudah masuk ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

“Belum ada rencana pemutihan, kalaupun ada potensi pemutihan butuh proses panjang untuk diselesikan, karena  laporan ini sudah masuk ke BPK. Otomatis kita harus menagih terus,” ungkapnya.

Agus Wijawa juga mengatakan jika nantinya ada potensi atau rencana penghapusan piutang yang ditanggung para pedagang, maka akan disampaikan kepada yang bersangkutan.

“Belum ada potensi kearah pemutihan atau penghapusan, Kami tegaskan untuk saat ini belum ada potensi kebijakan pemutihan, selama belum ada kebijakan penghapusan, maka akan terus kita tagih, karena itu telah kita laporkan di BPK,” pungkasnya. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry