Didik Soebagijo (Didik) menunjukan pdf surat pemanggilan kedua belah pihak, Kamis (11/1/24). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta co – Respon cepat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo atas pengaduhan mantan karyawan terkait hak karyawan (pesangon) pada salah satu perusahaan di Bangah, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, oleh salah satu mantan karyawannya mendapat apresiasi.

Pasalnya, Disnaker mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak perusahaan dan mantan karyawan yang memperjuangkan haknya untuk dilakukan mediasi di ruang media Disnaker.

Sebelumnya, diberitakan warga Surabaya berdomisili Bulu Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Didik Soebagijo (47), mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Senin (8/1/24) mengadukan permasalahan hak atas pesangon dari perusahaan yang secara sepihak memberhentikannya.

Karyawan yang sempat bekerja pada Distributor cat refinish dengan merk Nippon premila/superio, yakni PT Andalan Inti Indonesia, posisi sebagai colour matcher/tinter mengeluhkan atas pemutusan hubungan kerja sepihak dari perusahaan.

Didik, biasa disapa, mantan karyawan PT Andalan Inti Indonesia, Kamis (11/1/24) kepada duta.co, mengatakan, bahwa dirinya mendapat surat panggilan dari Disnaker. “Alhamdulillah, mas, dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo merespon cepat pengaduhan permasalahan saya,” ujarnya.

“Alhamdulillah direspon cepat oleh Disnaker, mas, semoga permasalahan pengaduan saya dapat terselesaikan dengan baik,” ungkapnya.

Masih kata Didik, ia senang sekali karena ada perhatian dari pihak Disnaker dengan merespon cepat keluhannya. “Saya berharap supaya apa yang menjadi hak saya bisa saya terima,sekali lagi terima kasih kepada Disnaker Sidoarjo,”pungkas Didik.

Senada, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Ainun Amalia, S.Sos menyampaikan kepada duta.co melalui pesan WhatsApp, “Masalah industrial di Disnaker itu sudah jadi jadwal yang diberikan teman-teman mediator, itu sudah dijadwal jadi mohon pengertiannya, nggih,” pungkas Ainun Amalia singkat.

Terpisah, Happy Setianingtyas Astrawati Yunus, SH., MH, Sekretaris Disnaker Sidoarjo, kepada duta.co melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/1/24) menambahkan, pengaduan yang masuk ke Disnaker sudah dijadwalkan, semua diproses sesuai prosedur.

Pantauan duta di lapangan, dengan dikirimkannya surat panggilan dari Disnaker untuk kedua belah pihak, pihak perusahaan PT Andalan Inti Indonesia tidak bisa hadir pada Senin (22/1/24).

Namun, pihak perusahaan, berdasar info dari dinas, memberi informasi bahwa tidak bisa hadir ditanggal 22-1-2024 dan meminta klarifikasi ditanggal 15-1-2024. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry