Oleh : Hery Sujoko

 

SAAT pidato pelantikan Presiden periode tahun 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 lalu, Presiden Joko Widodo menyerukan agar dilakukan perampingan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional. Seruan ini dimaksudkan untuk mengurangi rentang kendali pengambilan keputusan sehingga Kementerian/Lembaga bisa menjadi lebih responsif terhadap perubahan dengan memangkas rantai birokrasi yang dinilai terlalu panjang.

Namun yang harus dipahami, perampingan jabatan administrasi yang akan dilakukan bukan untuk mengurangi jumlah pegawai, penurunan jabatan pegawai, atau mengurangi penghasilan yang selama ini sudah diterima pegawai. Pengalihan jabatan ini justru untuk memberikan ruang bagi para pegawai untuk meniti karir yang lebih baik di jalur jabatan fungsional.

Apa itu pejabat administrasi dan pejabat fungsional itu? Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Administrasi adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Sementara itu, pejabat fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional mempunyai keistimewaan dibandingkan dengan jabatan administrasi yaitu dapat diberikan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan lebih cepat/lebih tinggi satu tingkat diatasnya jika telah memenuhi syarat kenaikan pangkat dan jenjang jabatan yang ditentukan dalam kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional. Pada umumnya, jika pejabat fungsional tersebut berkinerja baik, dapat mengajukan kenaikan pangkat atau kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi dalam waktu 2 tahun atau lebih cepat dibandingkan dengan kenaikan pangkat/jenjang pada jabatan administrasi yang biasanya memerlukan waktu selama 4 tahun. Disamping itu, jabatan fungsional juga diberikan kompensasi sebagai penghargaan atas keterampilan atau keahlian yang dimiliki dalam bentuk tunjangan jabatan fungsional.

 

Pengelolaan Keuangan APBN

Mulai pada tahun 2022, berdasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharan Nomor PER-4/PB/2022, Direktorat Jenderal Perbendaharan sebagai salah satu instansi vertikal Kementerian Keuangan membuka peluang para PNS yang selama ini mengelola APBN namun masih menjabat sebagai pejabat administrasi untuk berkarir dalam jabatan fungsional pengelolaan APBN. Jabatan yang disediakan adalah jabatan fungsional sebagai Pranata Keuangan APBN dan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN.

PNS yang memenuhi syarat dapat memilih karir dengan menjabat sebagai Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN yang akan bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Penyusun Laporan Keuangan atau Pejabat Pengelola Administrasi Belanja Pegawai. Sedangkan untuk PNS yang memilih menjabat sebagai Analis Pengelola Keuangan APBN akan bertugas menjadi Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Analis Laporan Keuangan.

Seleksi Perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN merupakan langkah strategis yang ditempuh dalam rangka untuk memberikan standarisasi kompetensi dan standarisasi jabatan  bagi para pengelola keuangan pada Kementerian/Lembaga yang mengelola APBN. Dengan standarisasi kompetensi dan jabatan, pejabat fungsional pengelola APBN akan dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan APBN sesuai dengan standarisasi kompetensi dan jabatan sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.dan Reformasi Birokrasi.

Sebagaimana diketahui, pengelolaan APBN yang merupakan tugas strategis dalam menjamin keberlangsungan pelayan publik dan ikut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional demi kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, dalam beberapa kasus tugas tersebut masih dikerjakan oleh PNS yang belum memiliki kompetensi sebagai pengelola APBN bahkan masih dirangkap dengan penugasan lain atau hanya sebagai tugas sampingan selain tugas jabatan utama PNS yang bersangkutan, baik yang bertugas sebagai pejabat administrasi/struktural atau pejabat fungsional tertentu lainnya. Untuk itulah perlu dilakukan standarisasi kompetensi dan kepastian uraian jabatan dengan standarisasi jabatan fungsional sehingga akan menjamin  profesionalisme PNS yang diamanahi sebagai pengelola APBN.

Dengan demikian, bagi para PNS yang mengelola APBN, kesempatan alih jabatan ini akan memberikan kepastian tugas dan tanggung jawab pekerjaan yang dipilihnya sehingga terhindar dari penugasan lain selain tugas utamanya sebagai pejabat fungsional.

 

Syarat Beralih Menjadi Pejabat Fungsional

Untuk mendaftar mengikuti seleksi, para pengelola keuangan APBN harus memenuhi persyaratan umum yaitu berstatus PNS, memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, berijazah paling rendah D-3 (Diploma Tiga) untuk jabatan fungsional pranata keuangan (JF PK) APBN atau D-4 (Diploma Empat) / S-1 (Strata Satu) untuk jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan (JF APK) APB, memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN paling singkat 2 (dua) tahun, memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN paling singkat 2 (dua) tahun terakhir, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, sedang ditugaskan atau akan ditugaskan dalam sub unsur JF PK APBN (sebagai PPK, PPSPM, Bendahara, Penyusun Laporan Keuangan atau PPABP) atau JF APK APBN (sebagai PPK, PPSPM atau Penyusun/Analis Laporan Keuangan), berusia paling tinggi 54 tahun dan 6 bulan bagi calon peserta yang akan diangkat ke dalam JF APK APBN Ahli Madya  atau  52 tahun dan 6 bulan bagi calon peserta yang akan diangkat ke dalam JF APK APBN Ahli Muda, JF APK APBN Ahli Pertama, atau JF PK APBN, khusus bagi calon peserta yang akan mengikuti seleksi perpindahan dari jabatan lain kedalam JF APK APBN jenjang Ahli Madya wajib memenuhi kompetensi manajerial dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara

Syarat pendidikan ini juga terbuka untuk PNS yang selama ini hanya dinikmati oleh PNS yang berijazah pada studi bidang pendidikan ekonomi, manajemen, akuntansi, keuangan, hukum dan administrasi. Kesempatan seleksi diberikan pula bagi PNS yang memiliki ijazah pada studi bidang diantaranya pendidikan, teknik dan kesehatan. Bagi yang memiliki ijazah studi bidang pendidikan, teknik dan kesehatan hanya perlu menambahkan portofolio berupa pengalaman sebagai pengelolaan keuangan APBN selama empat tahun pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN paling singkat empat tahun (bersifat akumulatif atau berturut-turut) dan mempunyai  dua sertifikat pelatihan di bidang pengelolaan keuangan APBN yang diterbitkan terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun 2018.

 

Pelaksanaan Seleksi Terbuka

Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah membuka jalur perpindahan jabatan ini pada tahun 2022 dan direncanakan akan membuka jalur perpindahan jabatan ini setiap tahun sampai dengan target standarisasi kompetensi pejabat fungsional pengelola keuangan APBN tercapai.  Pendaftaran seleksi sudah dimulai pada bulan November 2022 dan akan dilanjutkan dengan proses uji kompetensi pada bulan Desember 2022 ini. Bagi PNS yang belum sempat untuk mendaftar pada tahun ini dapat mengikuti seleksi alih jabatan pada periode berikutnya.

Penyelenggaraan seleksi perpindahan jabatan lain ke dalam JF APK APBN dan JF PK APBN dalam rangka perpindahan jabatan dilaksanakan secara gratis dan menggunakan sistem informasi/aplikasi e-Jafung. PNS yang berminat beralih untuk menjadi pejabat fungsional dapat mengajukan usulan perpindahan jabatan melalui kantor para PNS yang mengelola APBN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga masing-masing.

Calon peserta yang sudah memiliki role user dapat masuk pada e-Jafung dan melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran serta mengisi seluruh form pendaftaran pada e-Jafung. Setelah usulan diteruskan kepada Admin Satker untuk diverifikasi oleh Pimpinan Unit Kerja dan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada masing-masing Kementerian Negara/Lembaga selanjutnya diusulkan kepada Unit Penyelenggara Uji Kompetensi yaitu Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Kementerian Keuangan.

Bagi para peserta yang memenuhi syarat akan diuji kompetensinya oleh unit pembina jabatan fungsional. Uji Kompetensi JF APK APBN dan JF PK APBN terdiri dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural. Bagi peserta yang lulus akan diberikan sertifikat Uji Kompetensi untuk digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pengangkatan melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF APK APBN dan/atau JF PK APBN.

Bagi para pengelola keuangan APBN, jangan lewatkan kesempatan ini.

 

*Penuls adalah Pegawai Kementerian Keuangan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur