GELAR: Kapolsek Gayungan Kompol Esti Setija Oetami saat menunjukkan tersangka dan mengelar BB sabu yang berhasil disita. (Duta.Co/Tunggal Teja)
GELAR: Kapolsek Gayungan Kompol Esti Setija Oetami saat menunjukkan tersangka dan mengelar BB sabu yang berhasil disita. (Duta.Co/Tunggal Teja)

SURABAYA | duta.co – Unit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya berhasil mengamankan dua pengedar pil dobel L. Adalah Rahmat Randra (23) dan Eko Ebohko Usman (24). keduanya warga Jalan Gajah Mada Dukuh, Ngingas, Waru, Sidoarjo.

Pengedar pil koplo ini diringkus di Jalan Baolevard, tepatnya di jalan Gayung Kebon Sari (injoko). Saat dilakukan pengeledahan petugas mendapati 12 butir pil dobel L.

Kapolsek Gayungan Surabaya Kompol Esti Setija Oetami menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal  saat anggota Polsek Gayungan pada Minggu (5/2/2017) sekitar pukul 23.00 WIB menggelar razia cipkon (cipkon) di Jalan Gayung Kebon Sari

“Nah, pada saat operasi cipkon berlangsung hampir setengah jam, anggota kami mengetahui  kedua tersangka ini mengendarai sepeda motor hendak berputar balik. Dari situ anggota kami lagsung melakukan penggeledahan, dan ternyata benar kedua tersangka ini membawa 12 butir pil koplo yang disimpan di saku celana belakang,” terang Kompol Esti, Jumat  (10/2/2017).

Polisi langsung melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di tempat kos kedua tersangka di Jalan Dukuh Ngingas. Di tempat kos tersebut ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram dan 3.000  butir pil dobel L yang sudah dikemas plastik kecil siap edar.

Masih kata Kompol Esti, dari pengakuan tersangka, keduanya mengedarkan di lingkungan teman yang dikenalnya. Keduanya biasa mengambil pil koplo tersebut dari seseorang yang berada di wilayah Sidoarjo yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang). “Kami masih melakukan pengembangan lagi, kami masih menburu penyuplai pil kepada kedua tersangka ini,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua tersangka mendekam di tahanan Polsek Gayungan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 196-197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry