Ratusan warga mengantri untuk membeli minyak goreng 2 (dua) liter dengan harga Rp.14 ribu/liternya di pasar murah yang digelar Disperindag di Pasar Besar Ngawi. (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Meski belum ada sosialisasi kebijakan aturan terkait satuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng (Migor) sesuai Undang-Undang 7/2014 tentang Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja (Disperindag Naker) setempat, secara bertahap dan berbeda tempat melakukan upaya gelar pasar murah minyak goreng dibeberapa wilayah, salah satunya di Pasar Besar Ngawi.

Ratusan masyarakat rela mengantri berjam-jam untuk bisa mendapatkan dua liter minyak goreng dengan harga Rp14 ribu/liternya.

“Tidak apa mengantri asal bisa membeli minyak goreng dua liter dengan harga 14 ribu/liternya,” ucap Naning, warga yang ikut mengantri, Selasa, (22/2/2022)

Disisi lain, kelangkaan minyak goreng (Migor) saat ini juga memicu kenaikan harga bervariatif. Seperti harga migor di toko-toko online yang tersebar melalui media sosial, harga perliternya kisaran Rp18 ribu hingga Rp 22 ribu.

Dalam menanggapi hal tersebut, masyarakat juga berharap pada pemerintah daerah setempat, agar segera membuat selebaran Surat Edaran (SE) tentang peringatan pada toko-toko yang menjual di atas harga HET akan menerima sanksi, baik secara administratif ataupun pidana.

“Maksudnya selebaran SE tersebut dipampang ditempat-tempat umum, untuk mengantisipasi penimbunan minyak goreng serta menetralisir harga agar sesuai HET. Apabila ada yang melanggar dikenakan sanksi, baik administratif atau pidana,” ujar Muh Agus Fatoni.

Sekedar diketahui, dalam Permendag 6/2022, HET minyak goreng diatur dengan rincian migor curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter, dan mulai berlaku pada 1 Februari 2022, sekaligus mencabut Permendag 3/2022.

Selain itu, dalam Undang-Undang 7/2014 juga menjelaskan, Pasal 107, Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry