PARIPURNA : Rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwal rapat paripurna dengan agenda penetapan usulan pergantian ketua DPRD Gresik, berlangsung panas (duta.co/sopii)

GRESIK | duta.co – Rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwal rapat paripurna dengan agenda penetapan usulan pergantian ketua DPRD Gresik, berlangsung panas. Pemicunya, ada salah satu anggota Banmus dari F-PKB yang ngotot ditetapkan secepatnya.

Dalihnya, induk partai politiknya memerintahkan untuk secepatnya dilakukan pergantian dari Fandi Akhmad Yani pada M Abdul Qodir. Gegeran terjadi dengan sikap ngotot untuk dilakukan penetapan usulan secepatnya yang diumumkan dalam rapat paripurna.

Sebab, mayoritas anggota Banmus memahami kalau Ketua DPRD Gresik Fandi Akhmad Yani yang akrab disapa Gus Yani, sudah pasti mengundurkan diri pada bulan September depan ketika mendaftar sebagai calon bupati (cabup) dalam Pilkada Gresik 2020.

“Sikap ngotot untuk segera melengserkan Gus Yani dari jabatan ketua DPRD Gresik, sarat muatan politis yakni character assassination,”ujar salah satu Anggota Banmus yang minta namanya tak ditulis, kemarin.

Tak pelak, rapat banmus yang  dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan berlangsung sedikit panas. Akhirnya, Banmus memutuskan bahwa pimpinan DPRD Gresik yang menentukan tanggal paripurna usulan pergantian ketua DPRD Gresik.

“Yang pasti, paripurna dijadwalkan pada pertengahan bulan Agustus ini,”ujar Mujid Riduan.

Sementara itu, Gus Yani mengakui kalau hasil rapat Banmus mengagendakan untuk pengumuman pergantian dirinya pada pertengahan Agustus ini. Bahkan, sempat berlangsung panas. Dan telah disepakati untuk menyerahkan ke pimpinan DPRD Gresik menentukan jadwal paripurna.

“Memang, sempat ada silang pendapat dan sedikit memanas,”ucap dia.

Pergantian Fandi Akhmad Yani berdasarkan surat dari DPC PKB Gresik No. 4823/DPC-03/V/A2/VII/2020, tentang usulan pergantian pimpinan DPRD periode 2019-2024 yang dikirim ke DPRD tertanggal 13 Juli 2020. Dalam surat tersebut, DPC PKB Gresik menarik Fandi Akhmad Yani dari jabatan Ketua DPRD, dan digantikan oleh Moh. Abdul Qodir

Surat tersebut mengacu Surat Keputusan (SK) DPP PKB Nomor 3013/DPP/01/VII/2020. PKB merekomendasi Moch. Abdul Qodir sebagai Ketua DPRD Gresik menggantikan Fandi Akhmad Yani. SK pergantian pimpinan DPRD Gresik dari PKB ditandatangani Ketua Umum DPP PKB A. Muhaimin Iskandar dan Sekjend M. Hasanudin Wahid pada 3 Juli 2020 lalu. pii

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry