Slamet Riyanto, Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Ngawi. (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Pungutan komite di satuan pendidikan dasar masih menjadi perhatian publik. Pasalnya, hal itu kemungkinan bisa terjadi di lembaga SDN lainnya, seperti kejadian di SDN Tawun 2 Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Ngawi, Slamet Riyanto mengatakan, kebijakan Kepala SDN Tawun 2 bersama Komitenya terkait pungutan, bantuan, dan sumbangan dari wali murid itu harus segera diluruskan.

“Saya sependapat dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi, untuk segera meluruskan pemahaman Permendikbud 75/2016 tentang Komite,” kata Slamet Riyanto, Kamis, (16/2/2023)

Dijelaskannya, mengenai definisi pungutan yaitu, penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa dari peserta didik atau orang tua/wali bersifat wajib, mengikat, jumlah dan waktunya ditentukan satuan pendidikan.

Sebaliknya terkait sumbangan yaitu, penerimaan biaya pendidikan berupa uang, barang/jasa dari peserta didik/wali murid atau lembaga lainnya bersifat sukarela, tidak memaksa, dan mengikat, serta jumlah dan waktunya tidak ditentukan.

“Jadi jelas, pungutan di lembaga pendidikan SDN yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun daerah dilarang, dan diperbolehkan adanya sumbangan namun harus mendasar pada aturan perundangan,” kata Ketua Komisi ll DPRD Ngawi.

Selain itu, Slamet Riyanto juga mengingatkan, adanya sumbangan yang dimaksud, wajib dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan, terutama pada wali murid/peserta didik, komite, serta penyelenggara pendidikan dasar secara transparan dan terbuka.

“Ya, rujukannya Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Permendikbud 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Dasar, serta Permendikbud 75/2016 tentang Komite,” tandasnya.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry