Proyek Jembatan Segoro Tambak yang dikerjakan tak kunjung selesai. PT. SELO TIRTO PERKASA terancam di blacklist. (FT/Dok Duta)

SIDOARJO | duta.co – Komisi C DPRD Kota Sidoarjo minta mem-blacklist kontraktor yang tidak profesional. Hal itu dilakukan kepada kontraktor (rekanan) yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai target yang telah ditentukan. Hal ini berakibat menganggu pelayanan Pemkab Sidoarjo terhadap warganya.

Wakil ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo, Anang Siswandoko, menyayangkan ada proyek Pemkab Sidoarjo yang tidak selesai pengerjaannya. Yakni pembangunan Jembatan Segoro Tambak yang dikerjakan oleh PT. Selo Tirto Perkasa dari Magetan.

“Untuk bangunan Jembatan Segoro Tambak, kami sangat menyayangkan karena merugikan dan mengganggu proses pelayanan transportasi di Kota Sidoarjo,” kata Anang di Sidoarjo, Rabu, (26/1/22).

Menurut Anang, nilai proyek Jembatan tersebut dengan pagu Rp12 Miliar lebih. Mengenai pembangunan Jembatan Segoro tersebut, pihak kontraktor sudah diberikan perpanjangan waktu 50 hari. Apabila masih belum selesai sesuai target, politisi Partai Gerindra tersebut juga sangat menyayangkan karena melihat nilainya yang mencapai Rp 12 miliar.

“Anggaran sebesar itu yang harapannya bisa segera membantu, dan melayani masyarakat di sektor Transportasi menjadi terganggu,” ujarnya.

“Kalau sudah seperti ini denda harus berjalan dan apabila dalam tenggang waktu 50 hari tidak selesai harus di blacklist saja dan jangan cuma sebentar, hanya 3 tahun (masa blacklist). 10 tahun lebih baik. Supaya mereka tidak main-main, dan kita turun lapangan untuk sidak,” tegasnya. (yud /loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry