Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Lamongan.

LAMONGAN | duta.co – Proyek jembatan yang sumber dananya dari Dana Desa (DD) tahun 2023 senilai Rp 457.776.000 yang berada di Dusun Petak Desa Sumberbendo Kecamatan Mantup dilaporkan oleh masyarakat ke Kejaksaan Negeri Lamongan.

Warga itu melaporkan karena disinyalir pembangunan proyek jembatan tersebut sarat dugaan penyimpangan alias mark-up. Hal itu dapat dilihat dari pengerjaan yang dimulai pada bulan Juni dan seharusnya rampung pada bulan Oktober 2023, namun molor hingga 2024.

“Tentunya hal ini menandakan peran perencana dan pengawas cacat atau gagal dalam sebuah pekerjaan, serta diduga akibat gagalnya perencanaan dalam mengkaji situasi dan kondisi di lapangan sehingga pekerjaan tersebut tidak terkoordinir,” terang warga tanpa menyebut nama, Jumat (2/2).

Menurutnya, pengerjaan itu dikebut agar cepat selesai dan patut diduga tanpa memperhatikan aturan serta petunjuk teknis yang ada. Pelaksanaan pembangunan juga diduga menyimpang dari rancangan anggaran belanja (RAB).

Selain proyek jembatan, sambung dia, masih banyak lagi bangunan proyek yang bersumber dari APBD maupun APBN yang diduga menyimpang dan diduga hanya jadi ladang keuntungan tanpa memperhatikan mutu dan kualitas bangunan.

“Banyak pengerjaan proyek lainnya, baik itu tembok penahan tanah, jalan rabat beton atau bangunan fisik lainnya yang baru saja dikerjakan sudah banyak yang rusak,” ungkapnya.

“Kami berharap laporan itu segera ditindaklanjuti dan segera dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Sumberbendo Jumali selaku pengguna anggaran,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan MHD Fadly Arbiy saat dikonfirmasi perihal adanya laporan tersebut, ia mengatakan pasti akan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat yang masuk.

“Tentunya setiap laporan akan kami tindaklanjuti, khususnya laporan dugaan korupsi yang terjadi di Desa Sumberbendo tersebut. Pihak – pihak terkait nantinya akan kami panggil untuk kita mintai keterangannya,” ungkap Fadly.

Fadly menuturkan, jika nantinya dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran hukum atau kerugian negara, oknum-oknum yang terlibat dalam penanganan proyek tersebut harus dijerat dengan undang-undang yang berlaku.

“Agar ada efek jera bagi oknum-oknum perangkat desa lainnya yang bermain proyek yang didanai oleh negara melalui dana desa (DD). Jangan main – main dengan anggaran tersebut,” tandasnya. (ard) 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry