Provost Kodim 0503/JB. (DUTA.CO/BADAR)

JAKARTA | duta.co – Untuk memerangi pelanggaran agar selaras dengan program kerja TNI AD, hari ini, Rabu (1/3/2017), Dandim 0503/JB, Letkol Wahyu Yudhayana, berkomitmen menindaklanjuti hal tersebut melalui upaya penegakkan hukum, disiplin, dan tata tertib bagi prajurit di jajarannya.

“Upaya penegakkan hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan prajurit ini, harus senantiasa dilaksanakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan disertai sanksi hukum yang tegas, sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” ujar Wahyu Yudhayana.

Menurut Wahyu, Provost sebagai pembantu unsur pimpinan dalam menangani itu semua, dituntut untuk senantiasa meningkatkan kualitas profesionalismenya.

Dalam melaksanakan tugas, Provost dituntut untuk bertindak secara tegas, arif, dan bijaksana tanpa meninggalkan etika dan sopan santun. “Juga tetap berpegang teguh pada Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI,” ungkapnya.

Di samping itu, imbuhnya, Provost harus mampu tampil sebagai teladan dan panutan dalam menaati segala aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan kontribusi positif, baik bagi prajurit maupun lingkungan masyarakat luas.

Dandim juga minta agar anggota personel Kodim Jakbar, baik prajurit TNI maupun PNS, untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. “Provost harus dapat memberikan contoh yang berarti, dalam upaya penegakan hukum, disiplin, dan tata tertib di satuan jajaran Kodim,” tutupnya. (dar)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry