“Kalimat ini membuka tabir bahwa RUU HIP tidak murni inisiasi DPR, ada peran eksekutif, setidaknya kekuatan penyetir kekuasaan. Tidak salah jika rakyat mencurigai ini bagian dari pesan sponsor partai koalisi di DPR RI.”

Oleh: Kholili

Di tengah pandemi Covid-19 yang membuat ratusan juta rakyat (Indonesia) resah dan bingung — karena yang terpapar masih saja bertambah—tiba-tiba,  DPR RI membuat ulah. Mereka seakan tak tahu ada pandemi, tak merasakan penderitaan ini. Tiba-tiba pula, Pancasila dijadikan kapitalisasi materialis, ‘duduk’ di atasnya,  merasa paling pancasilais. Lalu, merasa berhak untuk mengubah substansinya.

Bukan sekali dua kali, ulah itu terjadi. Wakil rakyat yang ‘terhormat’ ini, sudah tidak peduli dengan yang diwakilinya. Mulai dari RUU Omnibus Law,  Cipta Kerja,  Ketahanan Keluarga,  KUHP, terbaru malah mengusulkan RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila).

Dengan jumawa atas perannya sebagai legislasi, di mana rakyat memberikan amanah untuk memperjuangkan haknya, dengan enaknya memalingkan diri dari kewajiban sebagai wakil rakyat. Pancasila sebagai ideologi negara hendak diturunkan derajatnya menjadi UU.

Ada beberapa sebab, mengapa RUUP HIP harus ditolak. Ada yang menyoal tidak dimasukannya Ketetapan MPRS (TAP MPRS) Nomor XXV Tahun 1966. Dengan begitu, sama saja membuka pintu masuk ideologi lain, komunis misalnya.

Ada yang khawatir Pancasila didowngrade menjadi undang-undang. Lebih parah lagi ada kekhawatiran tafsir Pancasila menjadi tunggal, milik penguasa. Yang terakhir ini berpontensi untuk menggebuk oposisi.

Mengingat kembali perkataan Aristoteles, bahwa, kekuasan selalu memberikan ruang mewah kepada mereka yang ingin mengajak konspirasi di tengah kesulitan, maka, RUU HIP ini semakin layak dicurigai.

Kalimat ini membuka tabir bahwa RUU HIP tidak murni peran atau inisiasi DPR, pasti ada peran eksekutif, setidaknya kekuatan yang menyetir kekuasaan. Tidak salah jika rakyat mencurigai ini bagian dari pesan sponsor partai koalisi yang ada di DPR RI.

RUU kontroversi ini semacam dipaksakan untuk masuk di-Prolegnas yang tidak lain tujuannya demi kepentingan koalisi. Lalu siapa yang punya hak di situ? Tidak lain hanyalah penguasa.  Padahal banyak hal lebih manfaat dan penting untuk dirumuskan dan dibahas di tengah kondisi bangsa yang semakin memburuk, terutama sektor ekonomi dan tatanan sosial lantaran Covid-19, toh nyatanya, semua diabaikan.

Wajar, kalau kemudian muncul dugaan kuat, bahwa, RUU HIP ini bagian dari skenario besar untuk melegitimasi dan memberi ruang kepada ideologi yang bertentangan dengan ruh dan jati diri bangsa yakni Pancasila. Mereka (DPR RI dan Pemerintah) seolah-olah paling Pancasilais, sementara rakyat (yang cenderung kritis) dianggap jauh dari norma itu.

Di sini, sesungguhnya mereka telah memperkosa Pancasila secara pelan-pelan dengan memberikan ruang kepada ideologi tertentu yang telah menyeret pada paham-paham komunis, lenis dan maxisme.

Mereka mereduksi nilai Pancasila dengan Trisila, Ekasila dengan mengatakan bahwa sendi pokok Pancasila keadilan, sosio demokrasi, sosionasionalisme dan ketuhanan. Menyebutkan keadilan sosial sebagai sendi pokok, lalu memeras Pancasila ke dalam Trisila dan terutama ke dalam Ekasila, ini jelas menjadi problematik. Itu bisa menimbulkan kesan Pancasila telah ditempatkan di jalur materialisme.

Pemerkosaan Pancasila sekaligus mendelet ruh dari subtansi “wakil rakyat”. Kini,  DPR RI lebih populer dengan wakil pembuat rusuh dan jadi stempel penguasa. Wakil rakyat seakan menjadi legitimasi penindasan baru. Lahirnya RUU HIP seakan menjadi ruang prostitusi Pancasila. Kalau dibiarkan, lama-lama tampak jelas, siapa germonya, siapa penikmatnya.

Untunglah masih ada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Kini, rakyat lebih percaya kepada wakilnya di DPD yang dirasa lebih banyak mendengarkan keluh kesah dan merespon cepat terhadap hal yang menjadi problematika bangsa, termasuk dengan kaitan RUU HIP.

Respon cepat dilakukan DPD RI, melalui Ketua DPD RI, H  LaNyalla, lembaga ini memberikan koreksinya. Ini, tentu, menjadi tamparan keras bagi partai politik dan koalisi Senayan. Ini pula mengingatkan kita pada adegium politik bahwa “di mana, di satu masa akan datang kesetaran politik warga negara-pemerintah tercapai. Maka partai politik bukanlah satu-satunya pemilik penuh akses kekuasaan.”

Hari ini, rakyat Indonesia mulai berpijak pada hak kuasa sebagai masyarakat sipil, tidak lagi mengkultuskan partai politik sebagai satu-satunya jalan demokrasi untuk mencapai kekuasaan. DPD RI lebih dipercaya menjadi pelaku politik, tanpa harus melalui Parpol yang sering ‘berdarah-darah’ dalam mengusung wakilnya.

Saatnya DPD RI diberikan ruang gerak yang sama sebagai senator sekaligus mengawal jalannya legislastor (DPR RI) yang sering terseok-seok di tengah jalan. Bukankah begitu? Waallahu’alam. (*)

Kholili Adalah Ketua Political Education Center dan Sekertaris Forum Komunikasi Mahasiswa Tafsir Hadits Indonesia.

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry