Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Mojokerto Agus Triyatno S.STP. (DUTA.CO/Yusuf W)

MOJOKERTO | duta.co – DPRD Kota Mojokerto dan eksekutif Pemerintah Kota Mojokerto sepakat untuk mengubah Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Mojokerto yang sudah ditetapkan Tahun 2023 lalu. Perubahan dilakukan karena adanya pengurangan dan penambahan Raperda.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Mojokerto Agus Triyatno S.STP menjelaskan, pada Keputusan Dewan Perwakilan Raktyat Daerah Kota Mojokerto Nomor 20 Tahun 2023 tentang Propemperda Kota Mojokerto Tahun 2024 ada 10 Raperda yang akan dibahas untuk menjadi Perda.

Namun, ada satu Raperda yang dihapus, yakni Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. “Diskopukmperindag selaku leding sektornya pengusul Raperda ini belum melakukan kajian akademis, padahal kajian akademis ini diharuskan,” ujarnya.

Selain penghapusan satu Raperda, ada penambahan tiga Raperda yang akan dibahas. “Dengan adanya penghapusan dan penambahan Raperda ini maka Propemperda dilakukan perubahan,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto ST menjelaskan Propemperda adalah Raperda yang akan dibahas dan disetujui bersama DPRD dan tim eksekutif Pemkot Mojokerto.

Terkait dengan usulan perubahan propemperda tahun 2024, lanjutnya, hal ini merupakan tindak lanjut atas disampaikannya surat Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Nomor : 100.3 / 126 / 417.101.3 / 2024 perihal Permohonan Perubahan Propemperda Kota Mojokerto Tahun 2024.

“Surat dimaksud berisi usulan untuk menambah usulan rancangan peraturan daerah,” ujarnya.

“Selain itu, dalam usulan perubahan propemperda tahun 2024 ini juga diusulkan untuk menghapus satu Raperda, yaitu Rakerda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat,” imbuhnya.

Perubahan Propemperda ini telah disahkan dengan Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Mojokerto Tahun 2024.

Pada keputusan tersebut disebutkan, Diktum KEDUA angka 7 dihapus dan setelah angka 10 ditambah 3 (tiga) angka.

Sehingga Diktum KEDUA berbunyi sebagai berikut :
Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Mojokerto sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU terdiri dari:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyeleggaraan Pengelolaan Perkotaan dengan Pendekatan Kota Cerdas.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Nomor Induk Keolahragaan.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Mojokerto Tahun 2025 – 2045.
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Mojokerto Tahun 2019 – 2039.
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
7. dihapus.
8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
10. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
11. Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
12. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan investasi; dan
13. Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry