SATWA SELUNDUPAN: Polisi menunjukkan satwa selundupan dari Papua yang berhasil digagalkan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

SURABAYA | duta.co – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan 101 ekor satwa dilindungi yang hendak dijual bebas di Surabaya di Pelabuhan Nilam, Jumat (24/2) sekira pukul 05.00 WIB.

Dari 101 satwa yang dilindungi itu terdiri dari 40 ekor burung Bayan, 8 ekor burung kakak, 5 ekor burung kakak tua jambul kuning, 7 ekor Queen queen, 9 ekor burung nuri, 4 ekor kanguru, 9 ekor burung nuri kepala hitam, 2 ekor burung jagal besar, 5 ekor burung jagal kecil, 1 ekor kakak tua raja, 1 ekor burung bimoli, 5 ekor burung cendrawsih betina, 1 ekor burung cendrawsih jantan, dan 3 ekor Landak.

“101 satwa yang dilindungi ini dari Papua tujuan Surabaya, dikemas ke dalam kardus dan sangkar,” terang  AKBP Ronny Suseno, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Roni menjelaskan, selain bisa mengungkap kasus penyelundupan satwa yang dilindungi ini, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka, yakni, WNT,HLM, dan SBR.

Terbongkarnya penyelundupan berawal ketika anggota Satreskrim mendapatkan informasi adanya pengiriman satwa yang dilindungi yang dilakukan oleh ABK kapal dengan mengunakan kapal laut. Selanjutnya polisi melakukan pengecekan kapal yang dimaksud dan ternyata benar dalam kamar salah satu ABK kapal ditemukan satwa yang dilindungi berbagai jenis tanpa dilengkapi dengan dokumen.

Kini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk kepentingan penyelidikan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yakni  menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau barang-barang yang dibuat dari bagian bagian satwa tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia yang diduga tidak dilindungi dokumen yang sah. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry