KECELAKAAN : Peristiwa kecelakaan maut yang melibatkan 1 MPU dan dua truk trailer yang terjadi di jalur pantura Jalan Raya Tuban – Semarang KM 17-18 kawasan hutan Jati Peteng, Jenu pada rabu (15/1/2020) lalu. (duta.co/syaiful adam)

TUBAN | duta.co – Kepolisian Resort Tuban menetapkan, Abdul Salim (34) Warga Margosuko, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban pengemudi Mobil Penumpang Umum (MPU) bernopol S 7019 UE, sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di jalur pantura Jalan Raya Tuban – Semarang KM 17-18 kawasan hutan Jati Peteng, Jenu Rabu (15/1/2020) lalu.

Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Ricky Tri Dharma, saat dikonfirmasi duta, Jum’at (17/1/2020) mengatakan dari oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah terjadinya kecelakaan yang dilakukan petugas sat lantas Polres Tuban diketahui sebelum terjadinya kecelakaan beruntun mobil MPU yang dikemudikan tersangka telah melakukan pelanggaran dengan mengakibatkan dua orang meninggal ditempat kejadian dan satu orang meninggal saat dilakukan perawatan di rumah sakit, dimana ketiga korban meninggal merupakan penumpang kendaraan yang dikemudikan oleh tersangka

“Dari hasil penyelidikan tersangka kita kenakan pasal 310 ayat 4 karena lalinya mengakibatkan orang meninggal dunia,” ungkap Kasat Lantas Polres Tuban.

Saat disinggung adanya tersangka lain, Ricky menyampaikan dari keterangan sejumlah saksi termasuk yang terlibat kecelakaan sementara baru supir MPU yang dijadikan tersangka.

Diketahui kecelakaan maut tersebut bermula saat saat mobil MPU yang demudikan tersangka melaju dari arah timur. Saat berada dilokasi kejadian MPU jurusan Tuban – Bulu itu mencoba mendahului truk trailer dari sisi kiri, pada saat bersamaan, disisi bahu kiri jalan terdapat sebuah truk trailer sedang parkir, akibat laju MPU terlalu kencang kecelakaan dan mengakibatkan kecelakaan.

“Mobil MPU ini saat ada dilokasi mendahului truk trailer yang melaju didepannya  dari sisi kiri bahkan mobil MPU ini rodanya sudah turun dari aspal, dan truk trailer yang sedang parkir diluar aspal  atau ditanah yang dia tabrak,” terangnya

Lebih lanjut mantan Kasat Lantas polres Trengalek ini menghimbau bagi pengguna jalan untuk berhati-hati jangan memaksa untuk mendahului kendaraan didepan jika pandangan tidak luas, terutama saat melintas dijalur black spot, menurutnya di Tuban ada dua lokasi yang perlu diwaspadahi.

“Ada dua jalur black sport yakni jati peteng dan kawasan kepet,” ujarnya.

Saat ditanya layak tidaknya mobil MPU yang terlibat kecelakaan itu beroperasi perwira yang pernah menjabat sebagai Kanit II/Tol Satelit Sat PJR Ditlantas Polda Jatim tidak berani menyimpilkan layak tidaknya, mengingat hal tersebut kewenangan dari Dinas Perhubungan.

“Kalau layak tidaknya uji KIR yang dimiliki oleh MPU yang terlibat kecelakaan itu wewenang Dishub, tapi kami sering melakukan razia gabungan dengan Dishub untuk mengecek dan menertibkan kendaraan yang tidak layak jalan,” pungkasnya. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry