5 tersangka dan 33 Ribu Baby Lobster ilegal yang berhasil digagalkan saat rilis di Mapolresta Sidoarjo, Rabu, (10/3/21). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Upaya pengiriman 33 ribu ekor baby lobster ilegal melalui jalur udara dari Bandara Internasional Juanda tujuan ke Batam untuk dikirim ke Vietnam melalui Singapura, berhasil digagalkan Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama instansi terkait, Senin (8/3/21), pukul 5 pagi di tempat parkir mobil Terminal I Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.

Di lokasi, polisi berhasil mengamankan dua orang (AJ dan ST), pertama kali berperan sebagai orang yang memberangkatkan satu buah tas koper berisi 33 kantong plastik transparan berisikan masing-masing kantong 1.000 baby lobster, dari Bandara Juanda ke Batam. Dari total 33 ribu baby lobster tersebut, dengan rincian 31 ribu baby lobster jenis pasir, dan 2 ribu jenis mutiara.

“Kemudian tim kami melakukan pengembangan, dan menangkap dua tersangka lain yakni WB dan HM sebagai pengantar dari tempat karantina baby lobster dari Mojokerto ke Bandara Juanda, serta satu tersangka lagi IS berperan sebagai orang yang memerintahkan pengirimannya,” ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M. Wahyudin Latif, Rabu (10/3/21) dihapan wartawan.

Dari pengungkapan kasus ekspor baby lobster ilegal ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo masih terus mengembangkan lagi dan memburu tersangka lainnya, yakni pemilik usaha. Serta, penggagalan ekspor baby lobster ilegal ini juga berkat sinergitas TNI, Polri, bersama Bea Cukai dan BKIPM Surabaya.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Muhlin, menyampaikan, bahwa untuk saat ini ekspor benih Lobster ditutup. Serta, seluruh stake holder di Bandara Internasional Juanda memperketat pemeriksaan terhadap barang ilegal baik masuk maupun keluar melalui Bandara Internasional Juanda.

Tersangka dalam kasus ekspor baby lobster ilegal yang berhasil diamankan Polresta Sidoarjo, dikenai ancaman hukuman 8 tahun penjara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-undang RI no. 45 tahun 2009. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry