PARA korban pengiriman TKI berkedok umrah.

JAKARTA | duta.co – Tim Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok perjalanan umrah. Mereka dipekerjakan menjadi TKI di negara-negara Timur Tengah setelah lolos melakukan “umrah abal-abal” tersebut.

“Penyelundupan orang merupakan kejahatan kemanusiaan. Korban ada 148 dengan tersangka 10 orang,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto saat ditemui wartawan di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu 17 Mei 2017.

Dari Indonesia, mereka berangkat ke negara-negara di Timur Tengah dengan agen travel umrah. Setelah sampai di negara tujuan, korban disalurkan menjadi tenaga kerja.

Menurut Ari Dono, para pelaku bukan merupakan sindikat besar, melainkan hanya agen perorangan. “Ini perorangan. Ada pelaku lapangan yang merekrut dengan koordinator, yang menampung, lalu menyalurkan,” katanya.

Berdasarkan data dari KBRI di Riyadh, ada 286 WNI yang berangkat umrah, namun tidak kembali pada tahun 2016. Saat ini sudah dipulangkan sebanyak 69 WNI yang menyalahgunakan visa umrah untuk bekerja di Arab Saudi.

Selain menyalahgunakan visa umrah, ada 68 TKI yang sudah dikembalikan ke Indonesia karena penyalahgunaan visa cleaning service, tapi di Arab Saudi justru menjadi asisten rumah tangga. Para penyalur, disebut Ari Dono, dikenai UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Ancamannya 3-15 tahun penjara,” katanya. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry