Irjen Pol Boy Rafli Amar (IST)
Irjen Pol Boy Rafli Amar (IST)

JAKARTA | Duta.co – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan menjadi pembina Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang lagi ‘berseteru’ dengan Front Pembela Islam (FPI). Polri pun menjelaskan bahwa anggota kepolisian boleh menjadi pembina satu Ormas/LSM/organisasi. Namun ada syaratnya, Ormas itu tidak boleh anti-Pancasila dan tak berkaitan dengan bisnis (orientasi profit).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, anggota polisi tidak boleh jadi anggota Ormas. Namun kalau jadi pembina boleh. “Pembina itu kan di luar anggota ya, lebih kepada mengarahkan, menasihati. Membina masyarakat merupakan bagian tugas kepolisian,” kata Boy di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).

Hanya saja, Boy menegaskan, anggota Polri tidak boleh menjadi pembina Ormas atau organisasi yang bertentangan dengan Pancasila. Polisi juga tak boleh  menjadi pembina dalam organisasi yang berkaitan dengan bisnis. Bisnis dalam artian bergerak di bidang usaha dan berorientasi profit.

“Itu tidak boleh. Tapi dalam rangka pembangunan manusia, pembangunan SDM, pembangunan sosial kemasyarakatan yang lebih bagus, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, itu menjadi bagian yang tidak lepaskan dari tugas-tugas kepolisian. Menjadi anggota aktif dalam hal melakukan tugas-tugas di bidang keormasan itu tidak, tapi hanya diminta sebagai pembina atau penasehat,” jelas Boy.

Namun sesuai prosedur, anggota polisi yang diminta menjadi pembina oleh suatu organisasi, Ormas, atau LSM, harus atas persetujuan langsung dari Kapolri. “Langsung ke Kapolri. Melapor, yang penting orientasi tugas tidak ditinggalkan. Karena tetap ada hubungannya dengan konteks-konteks tugas kita,” tutur Boy.

Dia menambahkan, masyarakat dengan berbagai komunitas itu tak lepas dari pantauan monitor dan merupakan sasaran untuk diberikan semacam penyuluhan, pembinaan oleh anggota polisi sebagai pembina. “Jadi itu tidak ada masalah. Tapi kalau tergabung dalam perusahaan, jadi komisaris, jadi direktur utama, tidak boleh,” sambungnya.

Boy menyatakan, sistem evaluasi dari pimpinan Polri juga dilakukan terhadap anggota Polri yang menjadi pembina tersebut. Keberadaan anggota sebagai pembina harus membawa kebaikan terhadap yang dibinanya.

Peraturan Kapolri (Perkap) yang dimaksud adalah Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 16 huruf B. Bunyi Perkap tersebut adalah anggota Polri dilarang menjadi anggota ormas atau LSM tanpa persetujuan pimpinan Polri.

Kembali ke Anton Charliyan, Kapolda Jabar tersebut berkaitan dengan posisinya sebagai Pembina Ormas GMBI yang sedang ‘berseteru’ dengan FPI, sudah mendapatkan persetujuan Kapolri. “Saya sudah lapor Kapolri (soal jadi Pembina GMBI-red),” ujar Anton beberapa hari lalu. ful, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry