CABUL : Pelaku WT kini diamankan di Tahanan Polres Kediri Kota (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan satu orang pelaku WT, warga Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto, Dia diamankan karena dengan sengaja telah melakukan tindak pencabulan terhadap bocah berusia 8 tahun sebut saja Melati, merupaka tetangga pelaku. Menjadi ironis, korban masih duduk di bangku kelas 1 SD. Adapaun kejadian ini kali pertama diketahui nenek korban dan atas perbuatannya, kini pelaku meringkuk di dalam tahanan Polres Kediri Kota.

Disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasat Reskrim AKP I Gusti Agung Ananta, pada Rabu (20/05). Saat Melati tertidur di depan ruang TV kemudian dibangunkan oleh pelaku. Selanjutnya korban disandarkan pada tembok dan tangan kanan WT ini kemudian masuk memegang kemaluan gadis ingusan. Sontak saja dia berteriak kesakitan, namun tangan kiri pelaku membungkam mulut korban. Mendengar suara mencurigakan inilah, kemudian nenek korban keluar kamar dan mendapati cucunya bersama pelaku.

“Memang benar pada Senin kemarin terjadi kejadian tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur. Atas laporan ibu korban, sebagaimana diatur dalam pasal 82 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Maka tersangka telah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang AKP Gusti Ananta. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry