Area tambang galian C, milik CV PDK Jaya Land, berlokasi di sebelah selatan Waduk Pondok di Desa Gandong Bringin Kabupaten Ngawi. (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Mengulas polemik terkait kelengkapan perijinan tambang galian C milik CV PDK Jaya Land, di Desa Gandong Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi, mendapat penjelasan Kepala Dinas PUPR yang merupakan bagian dari tim forum tata ruang daerah. Minggu, (19/11/2023).

Dikatakan Moh. Sadeli, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Ngawi, bahwa, apabila tambang tersebut sudah melakukan kegiatan operasional harus mempunyai Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

“Kalau masih WIUP dan IUP, tidak boleh operasional, harus ada IUP Operasional baru boleh melakukan kegiatan itu,” kata Sadeli panggilan Kepala Dinas PUPR Ngawi.

Lebih lanjut dijelaskan, sebelum adanya Peraturan Pemerintah (PP)  5/2021, Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, WIUP dan IUP galian C dikeluarkan oleh pusat, namun sekarang menjadi kewenangan ESDM Provinsi Jawa Timur.

“Pada saat ESDM mengeluarkan IUP Operasional, pasti minta rekomendasi daerah untuk mengeluarkan PKKPR dari tim forum tata ruang daerah, Ketuanya Bapak Sekda, Dinas PUPR Sekretaris, anggotanya, Asisten Perekonomian, DLH, DPMPTSP, dan Tokoh Masyarakat untuk memberikan masukan kepada Bapak Bupati. Setelah itu, setujuh atau tidak, menjadi kewenangan beliau (Bupati),’ jelasnya.

Sadeli mengatakan, pernah ada yang mengajukan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari CV Berliando untuk melakukan aktivitas penambangan galian C di wilayah yang tidak sesuai tata ruang daerah, namun di tolak.

“Pernah mengajukan, karena di tata ruang peruntukannya bukan sebagai tambang, kita tolak,” tandas Sadeli.

Ijin melalui OSS lebih mudah dengan pernyataan mandiri untuk Usaha Mikro (UM), WIUP dan IUP bisa terbit, namun belum tentu sesuai dengan tata ruang. Apabila sudah mulai tahap perijinan operasional pasti meminta rekomendasi PKKPR. Ketika tidak sesuai tata ruang sudah pasti di tolak.

Sayangnya, menanggapi hal tersebut, Direktur CV. PDK Jaya Land Feptian Dion, enggan menjawab ketika dihubungi via pesan singkat juga via telepon selulernya dan, alamat kantor CV PDK Jaya Land ternyata kantor pemasaran perumahan Prandon Bisela Residence PT Putra Dwi Karya.

“Disini tidak ada yang namanya Pak Dion, ini kantor pemasaran perumahan milik PT Putra Dwi Karya, bukan CV PDK Jaya Land,” ucap Ayu, pegawai yang sedang bertugas.mif

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry