KUASA HUKUM: Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Surabaya, Eduard Rudy, kuasa hukum pasangan Tomny Hans dan Evelin Soputra. Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Pernyataan dokter Aucky Hinting, pemilik klinik Ferina, yang secara tegas menyatakan dirinya tidak melakukan perbuatan wanprestasi, dibantah oleh Eduard Rudi, penasehat hukum dari Tomny Hans (TH) dan istrinya Evelin Saputra (ES), warga Surabaya Timur, yang mengaku sebagai pasien korban program bayi tabung.

Dokter Aucky selalu mendalilkan telah ada kesepakatan yang ditanda tangani oleh pasien saat sebelum proses bayi tabung dilakukan, sehingga dirinya tidak melakukan wanprestasi terkait proses ini.

Sedangkan Rudy mengatakan bahwa kesepakatan dalam perjanjian yang disuguhkan oleh dokter Aucky sering kali menjebak. “Kesepakatan hanya berlaku bila dilandasi dengan itikad baik, apabila ada itikat dan indikasi tidak baik dengan apa yang diperjanjikan, tentu saja tidak berlaku lagi,” tegasnya, Rabu (26/7/2017).

Bahkan menurut Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Surabaya ini, setelah kesepakatan ditandatangani oleh pasutri TH dan ES, bukannya dokter Aucky menepati janjinya, malah menggunakan perjanjian tersebut untuk alat melindungi kesalahan dan janjinya.

Sedangkan soal kromosom X dan Y, seperti yang diutarakan dokter Aucky, menurut Rudy soal kromosom itu membahas soal hal sebelum hal itu diubah menjadi embrio XY.

“Dalam pesan yang dikirim melalui Whatsapp, pihak klinik milik dokter Aucky menjabarkan bahwa ada empat kromosom 1 laki, 1 perempuan, 1 rusak dan 1 lagi tidak bagus. Pesan itu dikirimkan ke klien saya sebelum embrio dibuahi. Penulisannya pun bukan PGD-X atau Y. Orang awam pun tahu maksud dari X atau Y yang dimaksud,” ujarnya.

Yang paling utama disini, masih menurut Rudy, bahwa kliennya tidak pernah memaksa untuk program bayi tabung. “Klien saya pun normal, tidak mempunyai masalah soal reproduksi dan sudah memiliki anak pertama perempuan. Mereka diduga keras menjadi korban iming-iming dan janji palsu dari dokter Aucky. Mengapa repot-repot harus bayar mahal untuk ikut program bayi tabung, kalau mau hasil anak perempuan,” tambahnya.

Soal upaya dokter Aucky yang mengakui sempat menawarkan ‘uang damai’ sebesar Rp 100 juta kepada korban. Rudy menilai secara tidak langsung hal itu menunjukan bahwa dokter Aucky mengakui ada kesalahan yang telah diperbuat.

“Apa tujuan dokter Aucky menawarkan uang damai ke klien saya. Pasti ada hal yang melatarbelakangi tawaran tersebut,” tambah Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Surabaya ini.

Yang disesalkan lagi oleh Rudy, dari awal sebenarnya sudah ada kesalahan dari Standard Operasional Prosedur (SOP) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya.  “Mereka bukannya menindak oknum-oknum dokter yang diduga bersalah, tapi malah melindunginya. Sampai kapan IDI mau melindungi oknum dokter-dokter ini,” harapnya.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, pasangan Tomny Han – Evelyn Soputra menggugat dr Aucky Hinting karena tidak bisa membuktikan janjinya memberikan anak laki-laki dalam layanan bayi tabung yang dijanjikan.

Anak kedua pasangan Tomny Han – Evelyn Soputra itu lahir dengan jenis kelamin perempuan bahkan dengan kondisi yang kurang sempurna pada akhir 2016 lalu.

Gugatan tidak hanya dilayangkan kepada dr Aucky Hinting, namun rencananya juga dilayangkan kepada Bramana Askandar, ketua IDI Surabaya yang dinilai melindungi dan tidak  memberikan sanksi etik kepada dr Aucky Hinting.

Bahkan, gugatan untuk ketua IDI Surabaya ini bakal didaftarkan ke pengadilan dalam waktu dekat. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry