Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama (ist)

JAKARTA | duta.co – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tetap menggelar sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 11 April 2017, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pada sidang terakhir. Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, sidang hanya bisa ditunda jika disetujui hakim dan dibacakan di muka persidangan.

“Sesuai dengan sistem peradilan kita, ya kan, dan di situlah sifat terbukanya pengadilan itu, apapun acara tindakan dan tindakan yg dianggap perlu dalam persidangan, semua diutarakan di persidangan,” tutur Sianturi ketika dihubungi, Jumat (7/4).

Sianturi mengatakan, sesuai mekanisme yang berlaku, penundaan hanya bisa dilakukan setelah pihak yang berperkara yakni jaksa atau penasihat hukum terdakwa, memohonkan kepada hakim dalam persidangan. Majelis hakim kemudian akan berunding dan memutuskan kapan sidang digelar dengan berbagai pertimbangannya.

Dalam sidang terakhir atau sidang ke-17 pada Selasa (4/4) lalu, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menetapkan sidang pembacaan tuntutan digelar pada 11 April 2017. “Sidang sesuai dengan yang diumumkan, ditetapkan Selasa kemarin ya,” kata Sianturi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dalam suratnya tertanggal 4 April 2017 yang beredar di kalangan wartawan meminta kepada PN Jakarta Utara menunda sidang tuntutan Ahok setelah Pilgub DKI Jakarta putaran kedua 19 April 2017, demi alasan keamanan. Surat itu tampak ditandatangani Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan.

Dengan digelarnya sidang tuntutan Ahok tetap 11 April 2017, akan pilihan pasal Jaksa Penuntut Uum (JPU) dalam menjerat Ahok. Dari situ juga akan diketahui, ancaman hukumannya. Jika ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara, maka sesuai prosedur hukum memenuhi syarat untuk ditahan. Sebaliknya, jika pasal yang digunakan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun, Ahok tidak memenuhi syarat ditahan.

“Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II,” bunyi petikan surat dari pihak kepolisian itu.

Menanggapi surat Polda Metro Jaya tersebut, Kejati DKI Jakarta justru mempertanyakan. Sebab, yang pantas menghentikan persidangan hanyalah pihak yang berkompeten menunda sidang. Seperti majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum.

“Yang berkompeten maju dan mundurnya persidangan itu hakim, PH (penasihat hukum) dan jaksa. Itu sebenarnya dalam koridor hukum yang mengajukan penundaan. Bukan pihak-pihak lain,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Waluyo saat dikonfirmasi, Kamis (6/4). hud net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry