SIDANG: Tampak suasana sidang di Pengadilan Militer III-12 Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Majelis hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya kembali menggelar sidang Lanjutan perkara penipuan, yang melibatkan terdakwa Pelda Lipur. Sidang digelar dengan agenda pembacaan replik oleh oditur militer, Kamis (6/4/2017).

Mulyono, selaku oditur militer menyampaikan repliknya yang menolak secara keseluruhan dari pledoi terdakwa yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

“Oditur militer memohon yang mulia, menolak secara keseluruhan dari pledoi terdakwa, secara sah memenuhi syarat menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan,” ujar oditur saat membacakan replik didepan majelis hakim.

Oditur menilai, karena saat kejadian, terdakwa dan korban membuat perjanjian tertulis di atas materai, dan hal tersebut yang meyakinkan bahwa ini tindakan penipuan.

Sebelumnya tersangka Pelda Lipur didakwa karena sudah melakukan tindak pidana pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Terdakwa mengaku bisa memasukkan anak dari korban Eny Suhartini menjadi anggota TNI. Eny diharuskan membayar ke terdakwa sebesar Rp 300 juta rupiah.

Dalam pembacaan repliknya, oditur juga membacakan ulang dakwaan yang dijatuhkan ke Pelda Lipur, yakni pidana kurungan dua tahun penjara dan hukuman tambahan berupa pemecatan. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry