TERSANGKA SABU: Anggota Unit Reskrim Polsek Bubutan saat menunjukan ketiga pengguna sabu dan seorang pengedar sabu di Mapolsek setempat, kemarin. Keempatnya dibekuk saat tengah pesta sabu di Jalan Gresik PPI. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Unit Reskrim Polsesk Bubutan Surabaya berhasil meringkus pengguna sekaligus  pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Jalan Gresik PPI, Sabtu (18/3) lalu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sabu dengan berat total mencapai 0,25 gram.

Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi, pengedar sekaligus pengguna sabu yang berhasil diringkus polisi, akhirnya diketahui Bayu Saputra (22), asal Jalan Gresik PPI Gg Langgar No. 40 Surabaya selaku pengedar. Sedangkan Andre Lesmana (26) , Achmad Fauzi (29), dan Efendi (33), sebagai pengguna. Ketiga warga Gresik PPI Surabaya ini ditangkap saat saat melakukan pesta sabu di dalam kamar rumah pengedar, Bayu.

Selain mengamankan satu paket sabu seberat 0,25 gram, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka Bayu berupa alat timbangan digital dan dua seperangkat alat hisap.

Kapolsek Bubutan Kompol Dies Ferra menyatakan, pihaknya memang sudah lama mengendus peredaran sabu-sabu yang dilakukan tersangka. Namun, baru kali ini pihaknya dapat meringkus tersangka atas bantuan dan informasi dari warga. “Warga menginformasikan kalau di lokasi itu (tempat penangkapan, red) sering digunakan transaksi dan pesta narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, kecurigaan itu benar,” jelasnya, Rabu (29/3).

Masih lanjut Dies Ferra, penangkapan ini berawal pada Sabtu (18/3), sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu  anggota Reskrim Polsek Bubutan mendapat informasi adanya beberapa orang sedang melakukan pesta sabu di dalam rumah di Gresik PPI Gg Langgar No.40 Surabaya.

“Mendengar hal tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan, hasilnya ketiga pelaku yang sedang pesta sabu. Dan ketiga pelaku mengaku bahwa sabu yang digunakan dibeli dari Bayu Saputra. Lalu segera dilakukan penangkapan terhadap Bayu yang saat itu juga berada di dalam rumah tersebut,” tegas Dies.

Kepada petugas pelaku membeli sabu dengan cara patungan. Masing-masing iuran Rp 50 ribu. ”Ketiganya mengaku belum lama mengkonsumsi sabu. Karena mereka mengaku baru coba-coba saja,” tambahnya.

Akibat perbutannya kini ketiga pemakai bakal menjerat dengan Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka Bayu dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry