JELASKAN: Kepala Dinas PMD Kabupaten Madiun Joko Lelono tengah memberikan berbagai penjelasan soal PerBup Madiun Nomor 38/2021, agar pelaksana Pilkades memiliki persepsi sama dan mantap dalam melaksanakan Pilkades nanti. (DUTA.CO/Agoes Basoeki)

MADIUN | duta.co – Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun Joko Lelono dan anggota DPRD Kabupaten Madiun menilai Peraturan Bupati (PerBup) Madiun Nomor 38/2021 tentang Kepala Desa tidak bertentangan atau melanggar aturan di atasnya. Keduanya menilai wajar belum semua pihak memiliki persepsi sama.

Demikian disampaikannya dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dr Kabupaten Madiun, Kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tahun 2021, Senin (1/11/2021). Bimtek kali ini diikuti dari 3 kecamatan yaitu Geger, Dolopo dan Kebonsari, sisanya hari berikutnya.

“Peraturan itu (PerBup Madiun Nomor 38/2021) tidak bertentangan dengan Perda sebelumnya yaitu Peraturan Daerah (PerDa) Nomor 15/2019, sekaligus penyempurnaan dari Perda sebelumnya Perda Kabupaten Madiun Nomor 1/2015. Apalagi, peraturan lain di atasnya,” ujar Hari Puryanto.

Jika PerBup Madiun Nomor 38/2021 dianggap melanggar, tambahnya, dewan pasti memberikan masukan untuk diubah, sebelum diserahkan ke Biro Hukum Propinsi Jatim atau Gubernur Jatim. “Jadi, saya yakinkan, PerBup itu sudah melalui konsultasi dengan dewan dan diteliti secara maksimal,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Joko Lelono pembuatan PerBup Madiun itu sudah melibatkan sejumlah pihak, guna mengetahui ada pelanggaran aturan diatasnya atau tidak, setelah ada draf atau finalisasi dikonsultasikan dengan dewan hingga di propinsi. Maka, melalui BimTek ini ada satu persepsi mengenai perubahan regulasi Pilkades nanti.

“Setelah dinyatakan sesuai, baru dibuat PerBup Madiun, kembali diajukan ke Biro Hukum Propinsi Jatim dan Gubernur Jatim. Hasilnya, Per Bup Madiun itu dinyatakan sesuai aturan diatasnya atau tidak ada menyalahi aturan diatasnya,” ujar Joko Lelono lagi.

Pelaksanaan Pilkades nanti, TPS berbasis dusun dengan per TPS maksimal 500 pemilih, harus atau wajib menenuhi Protokol Kesehatan. Hal itu, bertujuan mengurangi kerumunan, berbeda dengan pelaksanaan Pilkades sebelumnya dalam satu lokasi.

Per TPS nanti dalam mendukung Pilkades serentak ada bantuan hand sanitizer dan masker dari BPBD, lalu panitia sebelum hari H di rapid tes oleh Dinas Kesehatan setempat. TPS juga dilengkapi pengukur suhu tubuh, guna memastikan pemilih suhu tubuh tidak tinggi.

Dilaporkan, Pilkades serentak di Kabupaten Madiun diselenggarakan pada 143 desa dan dilaksanakan Senin (20/12/2021) mendatang. Bimtek sendiri dilaksanakan selama 4 hari dari 1-4 Nopember 2021, diikuti Forpimcam dan Ketua Pilkades. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry