Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA | duta.co  – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra akan memberikan keterangan yang meringankan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dalam kasus penodaan Pancasila. Yusril akan menjadi saksi ahli dari pihak tersangka.

“Sudah berkoordinasi dengan kami. Pak Yusril bersedia dan akan kami hadirkan sebagai saksi meringankan atau ahli. Dua-duanya beliau bersedia,” ujar pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, Jumat (24/2/2017).

Menurut Kapitra, Yusril siap memberikan keterangan baik itu sebagai saksi meringankan maupun ahli yang diajukan pihak Rizieq. Kapitra juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian mengenai pengajuan saksi tersebut.

“Tentu sudah ada pembicaraan dengan kepolisian. Pak Yusril akan memberikan keterangan terkait keahliannya sebagai pakar hukum tata negara,” ujar Kapitra.

Kapan Yusril akan dipanggil? Kapitra menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada kepolisian.  “Silakan penyidik nanti kalau untuk waktunya,” ujar Kapitra.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya pelaporan dari Sukmawati Soekarnoputri. Ceramah Rizieq yang pernah menyinggung Pancasila di Gedung Sate, Bandung dianggap melecehkan Pancasila. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry