GELAR UNGKAP: Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menunjukkan miras illegal berbagai merek yang berhasil disita. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Tim Ops Pekat Semeru 2017 Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap peredaran minuman beralkohol golongan B dan C impor berbagai merek, yang diedarkan di wilayah Surabaya pada Selasa (30/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Tak hanya di Surabaya, peredaran miras yang diungkap ini juga melayani pengiriman ke beberapa daerah melalui sistim online.

Dari pengungkapan itu,polisi menetapkan Tri Satya (29) warga Cipta Menanggal Surabaya sebagai tersangka, sebab Tri Satya merupakan penjual miras-miras tak berizin.

Tri Satya mengaku, dirinya mendapat barang-barang tersebut dari seseorang di kota Solo. Tri Satya membelimya secara online dengan transfer uang kepada distributor diatasnya. Setelah uang tertransfer, keesokam harinya barang-batang tersebut sudah sampai di rumah Satya.

“Awalnya saya penikmat, beli satuan. Kemudian setelah kenal baik saya coba-coba jualan, modal yang gak cukup akhirnya teman saya itu nawarin akan dititipin barang ini mas, sistimnya saling percaya,” kata tersangka Satya, Kamis (1/6).

Lebih lanjut, Satya mengaku jika baru enam bulan menjalankan bisnis menjual miras dengan merek ternama itu. Ia menyasar pangsa pasar online dengan memark-up harga 50 ribu per botolnya. Hasilnya, tiap bulan rata-rata, Satya dapat mengeruk keuntungan hingga 3 juta rupiah.

“Macam-macam mas, kalau chivas dari orangnya Rp 250 ribu, saya jual Rp 300 ribu, XO itu Rp 450 ribu, saya jual Rp 500 ribu,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menuturkan, pengungkapan peredaran miras tersebut berawal dari upaya tim Cyber Patrol Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapati seseorang yang menjual miras berbagai merek melalui online. Kemudian polisi melakukan under cover dan berhasil mengungkap tempat penyimpanan serta penjual miras tanpa ijin edar tersebut.

“Selama bulan Ramadhan khususnya,kami Sat reskrim Polrestabes dengan tim Ops Pekat Semeru 2017 dan Ops Surabaya Tertib Ramadhan 2017 terus memantau potensi gangguan kamtibmas yang dapat mengganggu kondusifitas selama Ramadhan, salah satunya peredaran miras ilegal melalui online di Surabaya ini,” tutur Shinto.

Perwira asal Medan menambahkan, selain mengedarkan minuman beralkohol impor tanpa ijin edar, polisi juga menemukan pita cukai yang dipalsukan.

“Seperti yang bisa kita lihat, bahwa pita cukai ini merupakan pita cukai palsu yang sengaja disematkan oleh para pelaku untuk mengelabuhi petugas dan konsumen,” imbuhnya.

Polisi kini masih terus melakukan pendalaman dengan mengembangkan kasus peredaran miras impor ilegal itu. Satu identitas pelaku yang diatas Satya sudah teridentifikasi.

Akibat perbuatannya, Tri Satya akan dijerat dengan pasal 142 Jo 91 ayat (1) UU No. 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman 2 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry