SURABAYA- Hearing tentang fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) Jalan Raya Mengganti Lidah Wetan Wiyung di Komisi A DPRD Surabaya tidak dihadiri oleh pihak pengembang, Sinar Mas Land, Senin (22/6). Padahal kehadiran pihak pengembang sangat diharapkan oleh warga perumahan dan anggota dewan.

“Kami (Dewan) tidak tahu kenapa pengembang tidak hadir, apakah dia takut atau masih mempersiapkan pengacara, kami tidak takut,” kata Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna usai hearing.

Politisi Partai Golkar ini memandang, persoalan ini sudah lama terjadi. Pihak pengembang memandang RT/RW remeh yang notabene bagian dari pemerintah kota Surabaya. “Itu kan tidak fair, seharusnya pengembang itu bisa menjalin komunikasi baik dengan RT dan RW,” tegas Ayu.

Juru bicara warga perumahan Wisata Bukit Mas Tito Suprianto menjelaskan, ada Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dibebankan kepada warga. Pada saat pembelian rumah tidak dicantumkan mengenai kenaikan biaya IPL setiap tahunnya.

“Tapi ternyata faktanya warga dikenai biaya IPL yang tidak masuk akal tiba-tiba naik tanpa ada musyawarah dengan warga,” terang Tito.

Dia mengungkapkan, ketika warga melakukan negoisasi selalu ditolak oleh pihak pengembang, ketika warga tidak membayar IPL, warga dilarang renovasi rumah. Padahal ada rumah warga yang rusak bahkan plafonnya sempat ambrol.

“Seperti yang diceritakan oleh ketua RT ada rumah warga yang rusak bahkan sempat ambrol atap plafonnya tetapi tidak diperkenankan renovasi oleh pihak pengembang karena belum membayar IPL,” kata Tito.

Selain itu, ketika ada warga yang ingin menambah daya listrik, memasang telepon maupun internet tidak diberikan izin oleh pihak pengembang sebelum warga membayar IPL. “Padahal ini rumah warga sendiri, kenapa pihak pengembang melarang tidak memberikan izin, seolah olah warga ini ngekos,” kata Tito.

Ada satu catatan berdasarkan informasi dari hearing ini, Tito menjelaskan, ternyata pengembang sebagian Prasarana Sarana Untilitas (PSU) sudah diserahkan kepada pemkot. Tetapi selama ini warga tidak mengetahui adanya penyerahan itu.

“Tetap saja warga ditarif biaya normal dan IPL-nya dinaikan, padahal PSU-nya tadi dikatakan sudah diserahkan sebagian ke Pemkot,” kata Tito.

Untuk itu, ia berkeinginan akan menindaklanjuti informasi ini. Jika benar, maka pengembang diduga melakukan penggelapan atas uang warga. Sehingga warga akan berupaya meminta perlindungan hukum kepada kepolisian.

“Ini masih dugaan saja, dan kami masih belum tahu apakah informasi ini valid atau tidak,” ucap Tito.

Salah satu Perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya Winda mengaku, terkait dengan PSU, pihaknya sudah melakukan penagihan kepada pihak pengembang pada setplan kedua yakni perumahan wisata bukit mas I dan II. Namun sampai saat ini belum ada tidak lanjut dari pihak pengembang.

“Intinya dari pemerintah kota kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Perda dan Perwali tentang sarana dan prasarana otoritas kota dan tahapan tahapannya akan kami tindaklanjuti dengan proses selanjutnya,” pungkasnya. Azi

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry