Lokasi Videotron terletak di perempatan Jalan Kartonyono Ngawi (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Berbeda pilihan penyedia dan selisih harga dalam pelaksanaan pengadaan videotron dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Ngawi diperiksa BPK dan Kejaksaan.

Informasi tentang pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Wahyu Sri Kuncoro, Kepala Dinas Kominfo SP setempat. Ia mengatakan, terkait pengadaan videotron 2021, BPK sudah melakukan pemeriksaan secara teknis dan administratif.

“Seminggu sebelum bulan ramadhan, terkait videotron itu sudah diperiksa oleh BPK,” terang Wahyu pada duta.co, Rabu, (20/4/2022)

Wahyu juga menyampaikan, selain BPK, dari aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Ngawi juga sedang melakukan pemeriksaan terkait videotron tersebut, dengan dasar laporan dari masyarakat.

Dengan dasar laporan itu, Tim Kejaksaan datang ke kantor Dinas Kominfo, dan PPKom, PPTK, dan Tim Teknis kita kumpulkan semua,” jelas Wahyu.

Wahyu menambahkan, pemeriksaan BPK dan Kejaksaan itu menurutnya dapat memotivasi rasa kehati-hatian bagi ASN lingkup Dinas Kominfo dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya kedepannya.

Diketahui, alokasi anggaran untuk pengadaan videotron tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021, dengan pagu anggaran Rp1,2 milyar, dan HPS Rp1.199.088.000.

Melalui tender cepat, CV Qaisara Mitra Perkasa sebagai pemenang pada tender tersebut dengan harga penawaran Rp926.200.000. Anehnya, pekerjaan dilaksanakan oleh CV Prima Mahardika pemenang cadangan dengan harga terkoreksi Rp1.023.155.122.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry