Pria asal Kramat, SW Tersangka Pencuri jagung diperiksa Petugas.

NGANJUK | duta.co – Seorang pria berinisial SW (48), warga Kelurahan Kramat, Nganjuk, berhasil ditangkap Petugas Polres Nganjuk karena ketahuan sedang mencuri jagung di persawahan Desa Nglaban, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad di Mapolres Nganjuk, Senin (2/10/2023).

Menurut Kapolres Muhammad, penangkapan ini sebagai hasil dari kerjasama antara warga desa dan kepolisian melalui program ‘Wayahe Lapor Kapolres’ atau WLK, dimana masyarakat setempat sebelumnya melaporkan serangkaian kejadian kehilangan jagung di sawah yang mereka curigai dilakukan oleh seseorang.

“Dan dari laporan itu, sekitar pukul 02.00 Wib. Tim gabungan dari Polsek Loceret dan Opsnal Polres Nganjuk berpatroli di wilayah yang di maksud, dan benar sekitar pukul 04.00 Wib, petugas patroli menangkap tangan pelaku yang sedang mengangkut jagung siap panen hasil curian,” terangnya.

Dikatakan juga, keberhasilan penangkapan ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat pada polisi dan meningkatkan rasa aman di lingkungan setempat. “Kami senantiasa bersinergi dengan masyarakat demi terciptanya Kamtibmas di wilayah Kabupaten Nganjuk,” katanya.

Senada disampaikan oleh  Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Fatah Meilana, bahwa respon cepat petugas dalam mengungkap kasus pencurian jagung ini tak lepas dari dukungan masyarakat yang mau peduli dan melapor melalui program WLK.

Dan saat ini  SW (48) dan barang buktinya berupa satu unit motor dan satu sak jagung diamankan di Polres Nganjuk guna proses selanjutnya. “Menjerat Tersangka SW  dijerat dengan pasal 364 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara,”  ungkapnya.

Selain daripada itu pihaknya  akan terus mengawasi dan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba melakukan tindakan kriminal di wilayahnya. (kam)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry