Suasana aktivitas ruang sidang di PN Tuban. (FT/ANDIMULYA)

SURABAYA | duta.co – Kasus penggelapan atau penipuan yang menyeret Susanti sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tuban memasuki babak baru. Pasalnya dalam perkara pidana tersebut diduga ada konspirasi agar Susanti dijadikan kambing hitam atas perbuatan Wiwik Zumaroh (terdakwa lain dalam berkas terpisah, red).

Dalam perkara pidana tersebut, Susanti didakwa telah melakukan penggelapan atau penipuan bersama Wiwik Zumaroh dengan total kerugian Rp 481 juta dari 3 orang korban.

Andi Mulya selaku Penasihat Hukum Susanti mengatakan, perkara kliennya tersebut merupakan murni perbuatan perdata karena telah ada kesepakatan dan atas kesepakatan tersebut telah dilakukan pembayaran yang telah diterima oleh para korban.

“Isi dakwaan jaksa disebutkan bahwa dari 3 orang korban memberikan uang kepada wiwik zumaroh dengan total Rp 882 juta. Lalu JPU menerangkan total kerugian 3 orang korban sebesar Rp 481 juta. Jadi jelas dan terang jika JPU sudah mengetahui adanya kesepakatan tersebut, namun tetap memaksakan perkara ini untuk lanjut ke tahap persidangan. Ini jelas membuktikan bahwa jaksa mengabaikan dan melanggar pasal 140 ayat (2) KUHAP,” jelas Andi, Senin (8/5/2023) pagi.

Senada, Yulian Musnandar salah satu tim Penasihat Hukum Susanti mengatakan juga telah mengajukan permohonan pengawasan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban ke Pengadilan Tinggi Surabaya, Jumat (5/5/2023) yang lalu.

“Kami Tim Penasihat Hukum merasa khawatir atas independensi Majelis Hakim dalam memberikan putusan sela atas eksepsi yang kami ajukan,” tegasnya.

Menurutnya, langkah ini diambil bukan tanpa alasan, karena ia berharap bahwa majelis hakim PN Tuban yang menyidangkan perkara ini bisa bersikap objektif dan independen.

“Oleh karena itu, kami meminta Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya untuk melakukan pengawasan terhadap Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor : 77/Pid.B/2023/PN.Tbn,” tuturnya.

Yulian menjelaskan bahwa awal mulanya Kliennya pada tahun 2019 meminjam uang kepada Wiwik Zumaroh sebesar Rp 1,9 Milyar untuk tambahan modal usahanya dan berjanji akan mengembalikan pada bulan maret 2020. Namun, dengan itikad buruk Wiwik Zumaroh memanfaatkan hal tersebut untuk mencari keuntunga pribadi yakni mencari beberapa investor serta mengaku mempunyai bisnis pembuatan parcel.

“Dalam aksinya tersebut, wiwik zumaroh berhasil memperdaya 16 orang termasuk 3 orang saksi korban dalam perkara ini. Dengan total Rp 3 Milyar,” ujarnya yang juga sekjen GP Nasdem Surabaya.

“Yang jadi pertanyaan, mengapa penyidik dan penuntut umum hanya berpatokan di uang yang diterima Susanti dari Wiwik yang berjumlah Rp 1,9 Milyar? Mengapa penyidik dan penuntut umum tidak mendalami berapa uang yang diterima wiwik dan berapa jumlah korbannya?serta siapakah orang yang membantu dan melindungi Wiwik Zumaroh sehingga Klien kami terseret untuk dijadikan kambing hitam atas perbuatan wiwik zumaroh?,” tanya Yulian.

Yulian menegaskan, apabila Majelis Hakim dalam perkara 77/Pid.B/2023/PN.Tbn menolak seluruh eksepsi/nota keberatan terdakwa susanti, maka kekhawatiran adanya konspirasi untuk menjadikan Klien Kami sebagai Kambing Hitam atas perbuatan wiwik Zumaroh yang melakukan perbuatan tipu gelap dengan 16 korban dan jumlah total kerugian korban sebesar Rp 3Milyar, benar terbukti.

“Namun jika Majelis Hakim mengabulkan eksepsi kami, hal ini membuktikan masih adanya keadilan serta kredibilitas dan integritas pengadilan sebagai lembaga agung terjaga,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan JPU, Susanti didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP jo 55 ayat 1 jo 64 atau 372 KUHP jo 55 ayat 1 jo 64.

“Kami berharap permohonan pengawasan yang kami ajukan ke Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dapat menjaga independensi Majelis Hakim dalam pengambilan keputusannya dengan mengabulakan eksepsi/keberatan kami agar tercipta lembaga peradilan yang agung,” tutupnya. (and)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry