BATU – Tahun 2024 ini Pemkot Batu memastikan pajak hiburan yang meliputi karaoke, kelab malam, diskotek sebesar 40 persen. Penerapan penarikan pajak sebesar itu sudah sesuai dengan Perda Kota yang baru.

Sedangkan, terhitung sejak 2011 pajak hiburan (karaoke) diketahui sebesar 25 persen. Artinya, kenaikan pajak tersebut mencapai 15 persen, hingga menjadi 40 persen.

Sekretaris Bapenda Kota Batu, Chairul Fajar menyatakan bahwa kenaikan pajak di Kota Batu bukan inisiatif pemerintah kota.

Tetapi, mengikuti aturan di atasnya yaitu undang-undang nomor 1 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah. Dimana, paling lambat pada 5 Januari 2024 kenaikan pajak daerah harus diberlakukan.

Seperti yang tercantum di Undang-undang nomor 1 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah ini yang mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi, pertama, pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi.

Kedua, pengelolaan Transfer ke Daerah. Kemudian, ketiga, pengelolaan belanja daerah. Ke empat, pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah. Dan, ke lima, pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal atau urusan yang berkenaan dengan pajak secara nasional.

“Mengacu aturan di atasnya, Pemkot Batu sudah membuat Perda nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Yang, menetapkan pajak hiburan (karaoke) sebesar 40 persen,” terangnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Balaikota Among Tani, Kota Batu, Rabu (17/01/2024).

Sebenarnya, menurutnya, kenaikan pajak tersebut antara 40 persen sampai 75 persen. Namun, sebagai upaya meningkatkan PAD dari sektor pajak daerah. Sehingga, Pemkot Batu mengambil keputusan penarikan pajak hiburan sebesar 40 persen.

“Target pajak daerah tahun 2024 ini sebesar Rp 240 miliar. Dan, capaian pajak daerah 2023 sebesar Rp 203 miliar dari target Rp 213 miliar,” urainya.

Maka, tegas Chairul, atas kenaikan pajak daerah bagi hiburan khusus yaitu karaoke, yang notabene bertujuan meningkatkan pajak daerah. Pihaknya secepatnya melakukan sosialisasi terutama kepada pelaku usaha karaoke.

“Tentunya, kita segera sosialisasi atas kenaikan pajak 40 persen. Ini sudah kita siapkan,” jelasnya.

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry