JOMBANG | duta.co  – Setelah sekitar dua pekan dalam kejaran polisi, akhirnya M Shokib, (29), pelaku pembunuhan terhadap Sri Handayani (51), istri Aiptu Sunaryo, anggota Polsek Bareng, Jombang, berhasil ditangkap. Shokib ditangkap Jumat (8/9) malam, saat akan masuk dalam rumah orangtuanya di Desa Ngampungan, Kecamatan Bareng, Jombang.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pada Jum’at (8/9) sekitar pukul 23.45 WIB, tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Polres Jombang & Polsek Bareng dipimpin Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto, saat melakukan penyisiran di Desa Ngampungan Kecamatan Bareng mengetahui pelaku berada di Ngampungan. Selanjutnya, polisi langsung melakukan pengepungan di seputaran Desa Ngampungan. Setelah beberapa jam mengepung, tim gabungan melihat pelaku yang akan memasuki rumah ortunya lewat pintu belakang. Ketika itulah tim gabungan melakukan penangkapan di belakang rumah orangtuanya.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka, nekat melakukan perampokan karena terlilit hutang di bank sekitar Rp. 20.000.000 yang belum terbayar.
Sebagaimana diberitakan, pada Rabu 30 Agustus 2017, warga menemukan Sri Handayani tak bernyawa dengan sejumlah luka di tubuhnya, di ruko Pasar Bareng, Kecamatan Bareng. Sehari-hari, Sri menjual sembako di ruko tersebut. Korban adalah istri Aiptu Sunaryo, pensiunan anggota Polsek Bareng, Jombang. (Rul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry