TUNTUTAN: Terdakwa Cipto Roso Wiryo, saat mendengarkan tuntutan perkara pembunuhan driver taksi online di PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA |duta.co – Cipto Roso Wiryo, pembunuh seorang driver taksi online, Grab, bernama Deni Arisandi bakal mendekam di penjara dengan waktu yang panjang. Hal itu diketahui saat Jaksa Penutnut Umum (JPU) Agung Rokhaniawan dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menuntut hukuman 20 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan pada persidangan yang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/10/2017). Oleh jaksa, terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, sesuai jerat pasal yang didakwakan.

“Memohon ke majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara,” ujar jaksa membacakan berkas tuntutannya.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan perbuatannya yang dilakukan terdakwa sangat sadis. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dan keluarga korban memaafkan perbuatan terdakwa,” tambah jaksa.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan yang rencananya dibacakan oleh tim penasehat hukumnya pada agenda sidang pekan depan.

Usai sidang, Donny Eko Wahyudin, penasehat hukum terdakwa mengaku tuntutan yang dijeratkan jaksa sangatlah berat, mengingat terdakwa tidak pernah tahu keinginan dari Khoirul yang berniat untuk membunuh, dan mencuri.

“Selain itu jaksa tidak mempertimbangkan keterangan saksi M Khoirul Farjar (rekan terdakwa, red) yang menyatakan bahwa dirinyalah yang merencanakan, dan membunuh korban,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi ketika Cipto bersama dengan M Khoirul Fajar merencanakan untuk berbuat jahat, dan mengambil mobil dari supir taksi online. Saat itu juga pelaku ini memesan taksi, namun yang datang mobil yang dinaiki oleh keduanya jelek, membuat keduanya memutuskan dan turun.

Setelah itu pelaku kembali memesan taksi online melalui aplikasi. Saat itu juga oleh Denny diterima. Dan menjemput keduanya di Taman Bungkul.

Usai diajak berkeliling, para pelaku ini lantas mengeluarkan pisau, dan membunuh korban dengan cara ditusuk beberapa kali karena korban berontak. Usai dipastikan tewas, pelaku membuang jenazah ke Pasar Larangan, Kenjeran, Surabaya.

Sekitar pukul 05.30 WIB, warga sekitar menemukan jenazah korban. Saat itu juga polisi langsung mengejar para pelaku dan berhasil menangkap keduanya. eno

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry