JOMBANG | duta.co – Kasus peredaran narkoba di Jombang nampaknya sulit berhenti. Buktinya, ada saja pengedar narkoba yang berhasil ditangkap saat beraksi.

Jumat (4/8) malam, Unit I Satreskoba berhasil menangkap dua pemuda pelaku pengedar narkoba jenis dobel L.

Yang lebih memprihatinkan, salah satunya tersangka adalah seorang pelajar. Dia adalah BR, (18), warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Sedang tersangka satunya berinisial AS, (19) pekerjaan swasta, dan AMA, (18), keduanya tetangga BR.

Dari tangan tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa ratusan pil koplo butir jenis dobel L, uang tunai sebesar Rp 95 ribu, serta sebuah hand phone.

Ketiga tersangka berhasil ditangkap saat melakukan aksinya sebagai pengedar pil haram tersebut. Demikian itu setelah petugas mendapatkan informasi dari masyakat.

Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Hasran membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut. ” Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka kami tahan, ” ujar AKP Hasran, Sabtu (5/8) sore.

Ditambahkan, kedua tersangka terjerat pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Rul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry