SEMPROT: Tim satuan Gugus Tgas Pemberantasan Covid-19 Kabupaten Ponorogo melakukan penyemprotan di Gedung Kejari Ponorogo. Duta/Ist

PONOROGO | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari)  Ponorogo sementara waktu ‘tutup’ tidak melayani layanan yang mendatangkan orang banyak, seperti pelayanan pengambilan barang bukti tilang. Dihentikannya layanan untuk sementara ini karena ada beberapa pegawai Kejari Ponorogo yang terkonfirmasi positif. Selain itu, layanan ditutup karena mendekati Hari Raya Idul Adha.

Senin (27/7/2020), seluruh ruangan di gedung Kejari Jalan MT Haryono Ponorogo disemprot dengan cairan pembunuh hama, disinvektan untuk setrilisasi ruangan dari virus Covid-19. Penyemprotan ini dilakukan setelah beberapa pegawai Kejari mulai dari sopir, satpam dan pegawai  lainnya terkonformasi Covid-19.

Dari pergawai yang terkonfirmasi positif ini sebagian sudah dinyatakan sembuh dan ada yang masih menjalani masa karantina. Namun demikian proses layanan  masyarakat lainya seperti pelimpahan tersangka ( P21) masih berjalan.

“Pengaruhnya pelayanan semuanya tidak, pelayanan berjalan cuma ada yang di dibatasi aja. Pembatasan-pembatasan supaya pelayanan tetap berjalan seperti biasa. Cuma  yang ada potensinya menularkan itu kita batasi,tidak tutup tapi ditunda aja,” jelas Kajari Ponorogo, Khusaini Al Humami, Selasa (28/7/20202).

Penghentian layanan ini karena selain berkurangnya personil , juga mendekati Hari Raya Idul Adha. Kemungkinan banyaknya orang dari  dari luar daerah yang pulang kampung untuk mengambil bukti tilang. Walau pun protokol kesehatan sudah diterapkan tapi dikhawatirkan banyaknya kerumunan masyarakat dari luar daerah akan menjadi sarana penularan Covid-19. Terlebih momen Idul Adha kali ini akan banyak dimanfaatkan oleh masyarakat untuk pulang kampung atau mudik.

“Karena potensi pulang kampungnya besar, kenapa karena Idul Fitri kemarin itu dilarang. Sekarang ini kan yang dilarang tapi protokol kesehatan tetap dijalankan, nanti kalau banyak yang berdatangan dari luar daerah, terus kemudian ngambilnya bukti tilang rame-rame itu yang kita hindari. Makanya yang kita tunda sampai setelah Idul Adha dulu,” imbuh Kajari.

Penundaan layanan pengambilan barang bukti tilang ini akan dibuka kembali pada 3 Agustus 2020 pekan depan, atau sesudah Idul Adha. Sementara pelayanan proses penyerahan/pelimpahan  berkas-perkara dan tersangka dari polisi terkait kasus-kasus hukum tetap berjalan seperti biasa.

“Sampai saat ini pelayanan di Kejaksaan masih buka seperti biasanya. Untuk proses P21 maupun penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian untuk penanganan kasus-kasus hukum tetap jalan,” pungkasnya.

Sementara itu hingga Selasa (28/7/2020), tingkat kesembuhan bagi terkonfirmasi positif covid 19 terus bertambah. Sebanyak 28  orang dinyatakan sembuh, di mana 27 diantaranya merupakan santri Gontor 2, dan 1 orang dari Desa Plosojenar, Kauman. Dengan demikian yang dinyatakan sembuh sebanyak 158 orang dari 186 orang yang dinyatakan positif. sebanyak 23 orang masih menjalani isolasi di RS dan shelter, dan 5 orang meninggal dunia. sna

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry