PONOROGO | duta.co – Pembongkaran bangunan ‘liar’ di pasar eks stasiun Ponorogo, Senin (21/1), berlangsung ricuh. Pedagang mencoba bertahan agar alat berat berupa buldozer tidak meluluhlantakkan bangunan bercat biru itu. Pun sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam HMI Ponorogo mencoba menghalangi petugas dengan menggelar demo di depan pasar dengan spanduk warna merah.

Toh semua usaha itu sia-sia, tangan besi buldozer tetap diayunkan, dan dalam sekejap rata dengan tanah. Ratusan petugas gabungan satpol PP, Polri, dan TNI  pun dikerahkan untuk mengamankan jalannya pembongkaran.

“Tidak ada perlawanan, biasa seperti itu, sekarang tinggal pembersihan dan disimpan ke gudang Dinas PUPR. Ini pelanggarannya tentang Perda RTRW. Pedagang sudah diperingatkan berkali-kali agar dikosongkan,” jelas Supriyadi, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Ponorogo, usai pembongkaran.

Pembongkaran pasar eks stasiun sendiri dilakukan atas perintah Bupati Ponorogo Ipng Muchlissoni tertanggal 16 Januari 2019, yang diteken langsung oleh bupati.

Heru (47)  salah satu dari 22  pedagang yang sudah terlanjur mengontrak 2 unit  bangunan yang belum digunakan, mengaku akan menempuh jalur hukum. Menurut warga Jl. Nias Kelurahan Banyudono,Ponorogo itu, sebelum toko itu betu-betul dibongkar pihaknya sudah berkoordinasi dengan sesama penyewa. Pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap pengelola yang sudah menerima uang Rp 100 juta darinya untuk 2 unit toko itu.

“ Kami sudah koordinasi dengan 22 orang penyewa lainnya dan akan menempuh jalur hukum menggunakan jasa pengacara dari Surabaya,” ujarnya.

Saat pembongkaran berlangsung, Maskur, pengelola pasar stasiun tidak menampakan batang hidungnya. Dari 29 toko baru ada  2 pedagang yang menempatinya. Namun kedua orang ini diusir dari toko sesaat sebelum dibongkar dan barang daganganya berikut alat-alat dikeluarkan paksa dari dalam toko.

Usai dirobohkan para pedagang yang tersisa dilarang berjualan di lokasi tersebut. Mereka harus ikut pindah ke pasar relokasi di Jl. Cipto Mangunkusumo, Keniten. Karena lahan eks emplasment Stasiun adalah untuk transportasi seperti parkir, terminal atau lainnya. Untuk para pedagang sudah disiapkan lahan di pasar reloaksi yang dipastikan cukup untuk menampung mereka. Dinas Perdagangan, Koperasi  dan Usaha Mikro ( Perdagkum) Ponorogo (Perdagkum)  mengaku sudah melakukan sosialisasi selama 2 tahun untuk mereloaksi pedagang di pasar stasiun ini.

“ Sudah tidak boleh untuk jualan, kami sudah sosialisasi 2 tahun. Mereka disuruh pindah gak mau. Mereka bisa berjualan di relokasi, tempatnya sangat cukup bahkan sisa. Mereka yang kapling sendiri, mereka membentuk komunity sendiri yang buat nomor untuk  400  orang mereka sendiri,” jelas Addin Andana Warih,  Kepala Dinas Perdagkum Ponorogo .

Dalam pembongkaran yang dimulai jam 10 kemarin, setidaknya melibatkan personil 130 orang dari Satpol PP, Polres 100 anggota, Dishub 20, Kodim 1 peleton sebanyak  30 anggota dan Denpom 7 orang. Sejumlah mahasiswa dari HMI Cabang Ponorogo melakukan unjuk rasa, dengan membentangkan spanduk warna merah yang berisi penolakan pembongkaran. Namun usaha mereka gagal karena aparat kemanan segera menghalau dan mengamankan mereka .

PT. KAI Daop 7 selaku pemilik lahan mengaku kecewa atas pembongkaran itu. Sebab pengelola stasiun selama ini dianggap memberikan keuntungan kepada perusahaan. PT Kai mengaku tidak tahu alasannya  kenapa Pemkab Ponorogo  melakukan pembongkaran paksa terhadap aset pengelola itu.

“ Ya, kami PT KAI menyesalkan hal tersebut karena penyewa lahan selama ini terpantau dari data unit pengusahaan aset cukup tertib. Namun alasan pastinya kenapa dibongkar oleh pemkab kami belum tahu detail. Dalam klausul kontrak kami penyewa wajib mengikuti prosedur aturan yang ada di Pemkab Ponorogo,” terang Ixfan Hendriwintoko, manager humas PT.KAI Daop 7 Madiun, Senin (21/1).

Soal pelanggaran IMB, PT . KAI mengaku sudah menganjurkan kepada pengelola agar mengurusnya dan ini tertuang dalam kontrak yang diteken.

“ Kami hanya meyewakan lahan bukan bangunan, maka yang berhak melakukan penyanggahan adalah pihak penyewa kepada Pemkab. Terkait IMB sudah termasuk anjuran kami dalam kontrak diurus oleh pihak penyewa,” pungkasnya.

Usai pembongkaran, Satpol PP akan memantau terus kondisi di pasar tersebut. “Kalau kami memantau memastikan lokasi ini aman tidak trouble seperti ini. Mau kayak apa ( setelah ini ) terserah bupati,” imbuh Supriyadi. (sna)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry