Tersangka Joni Ardiansyah Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Berdalih untuk menjaga tubuh agar fit dan kuat saat bekerja, seorang pekerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan (pasukan kuning) nekat mengkonsumsi narkoba golongan 1 jenis sabu. Kini pemuda 22 tahun asal jalan Banyu Urip Surabaya terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Kanit Idik 1 Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu I Made Gede Sutanaya menjelaskan, tertangkapnya Joni Ardiansyah berkat informasi masyarakat, bahwa tersangka biasa mengkonsumsi sabu di wilayah Banyu Urip. “Setelah kami dapat informasi dari masyarakat, kami mencari dan mengintai pelaku dan berhasil menangkap di jalan Darmo Indah Surabaya,” terangnya, Selasa (21/3).

Iptu Made menambahkan, Tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu (1/3). Dari pengakuan tersangka barang tersebut dibeli dari seorang bandar yang berada di wilayah Surabaya yang sampai sekarang masih dalam penggejaran (DPO). Sabu dibeli seharga Rp200 ribu per poket.

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku memakai sabu ini untuk menambah stamina. “Biar semangat bekerja pak,” aku joni.

Dari penangkapan tersebut,polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket klip plastik kecil berisi sabu seberat 0,26 gram.Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry