TUBAN | duta.co – Nekat menjadi bandar obat terlarang jenis pil dobel L, sepasang kekasih berama Kismianto (32) dan Naftali Rebeca atau Lily (28) diamankan petugas Sat Reskoba Polres Tuban beserta barang bukti 2.220 pil dobel L.

Diamankannya kedua pelaku pasangan kekasih bandar barang haram tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus beberapa tersangka yang sebelumnya telah diamankan Sat Narkoba Polres Tuban. Dari keterangan dan hasil penyelidikan pengembangan kasus, akhirnya petugas berhasil mengamankan keduanya di Jalan Gotong royong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan pada akhir tahun 2023.

“Kedua pelaku kita amankan dirumah milik Lily yang berada di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Keduanya diamankan setelah sebelumnya telah melakukan transaksi pengedaran pil dobel L,” jelas Kasat Reskoba, Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko, Minggu (7/1/2024).

Lebih lanjut Teguh menyampaikan setelah diamankan petugas melakukan penggeledahan di rumah dan gudang bekas bengkel milik pelaku Lily, dari pengeldahan itu petugas kemudian menemukan barang bukti sebanyak 2.220 butir pil dobel L.

Kismianto (32) dan Naftali Rebeca atau Lily (28) pelaku bandar obat terlarang yang merupakan pasangan kekasih asal Lamongan diamankan Petugas Satreskoba Polres Tuban.

“Dari keterangan pelaku yang merupakan pasangan kekasih tersebut, mereka memiliki peranan masing-masing, peran Kismianto sebagai pencari pembeli. Lily berperan mengambil barang dan menjual ke pembeli. Sementara mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari Surabaya dan Mojokerto.” Terangnya.

Dari pengakuan pelaku, sasarang pembeli barang harap tersebut dijual dikalangan kuli bangunan dan juga para Lady Companion (LC). Pelaku menjual pil dobel L dalam 10 butir, dijual dengan harga Rp35 ribu sedangkan  modal membeli barang haram ini sebesar Rp22 ribu hingga Rp23 ribu per10 butirnya. “Sasaran atau pangsa pasar mereka didominasi tukang bangunan dan LC,” Ucapnya.

Kasat Reskoba Polres Tuban ini juga menyampaikan dari kedua pelaku yang diamankan salah satunya merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Iya pelaku Kismianto satu dari dua pelaku merupakan residivis, ia pernah ditangkap oleh ptugas Polres Lamongan,” pungkasnya (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry