KLARIFIKASI : Paulus A Fatah Pimpinan Cabang bersama pekerja Mpoin saat memberikan klarifikasi (duta.co/udiek)

JEMBER | duta.co – Paska dibekukannya operasional pabrik yang memproduksi tandon air dan distributor paralon walaupun sementara dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jember berpengaruh besar terhadap sirkulasi dan nasib puluhan pekerja PT Bangun Indoparalon Sukses.

Hal tersebut disampaikan Paulus A Fatah Pimpinan Cabang untuk mengklarifikasi legalitas keabsahan operasional perusahaan yang bergerak di bidang industri barang plastik tersebut yang beralamat di jalan Wolter Monginsidi, Desa Rowoindah, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember kepada sejumlah media.

“PTSP melayangkan surat resmi terhadap Direktur PT BIS (MPOIN) berisi tentang Pembekuaan Sementara Kegiatan Produksi dan Operasional perusahaan karena diduga belum mengantongi Ijin Usaha Industri, IMB dan juga Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL),” ujarnya.

“Kami ingin mengklarifikasi untuk legalitas  perusahaan kami, kemarin kami sempat diam saat ada aksi unjuk rasa dari teman-teman buruh karena saat itu memang kami tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan dan kami hanya ingin berbicara dengan dasar fakta dan data,” sambung  Paulus.

Dijelaskan oleh Paulus, berdasarkan surat yang disampaikan PTSP, perusahaannya sebenarnya telah mengantongi seluruh dokumen perijinan sesuai dengan aturan yang dipersyaratkan oleh Pemkab Jember.

“Secara resmi untuk dokumen IMB Nomor 503.640/881/35.09.416/2012, Izin Usaha Industri Nomor 503/A.1/IUI.B/008/35.09.325/2017, sedangkan untuk penyusunan Amdal sudah dalam proses No registrasi LHK 5640026920017 dan waktu dekat ini kami sudah dipastikan selsai, bukti-bukti perijinan dan dokumen lainnya kami juga ada bisa dikroscek ke pejabat-pejabat dinas terkait,” paparnya.

Sejak dibekukan sementara per tanggal 12 Februari 2020, sedikitnya 75 orang pekerja yang biasa bekerja di perusahaan harus menganggur. Padahal menurut Paulus, sebagian besar pekerja menjadi tulang punggung keluarga dan sangat membutuhkan penghasilan.

“Komitmen perusahaan kami, memaksimalkan pemberdayaan masyarakat sekitar untuk memberikan lapangan pekerjaan. Ke depan ini, kami juga akan merekrut 10 persen, pekerja dari saudara-saudara yang memiliki kebutuhan khusus Disabilitas. Jadi kami merasa sudah tidak ada lagi persoalan,” tuturnya.

Disinggung terkait adanya 22 pekerja oleh perusahaan bukan di PHK melainkan karena habis masa kontrak sehingga menuai gejolak dan aksi unjuk rasa puluhan buruh Sarbumusi, Paulus menerangkan pihaknya masih berupaya melakukan mediasi dan perundingan-perundingan dan berharap dapat segera terselesaikan.

“Sampai sejauh ini kita masih lakukan perundingan dan mediasi, memang dari teman-teman disana meminta pada perusahan untuk hak-haknya dibayar dengan nominal sekian milyar, dan akan kami sampaikan ke pimpinan kami di pusat untuk nanti bisa kami sampaikan  kembali di pertemuan ke dua,” pungkasnya. Dik

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry