BARANG BUKTI. Waka Polresta Mojokerto Kompol Yuli Candra Dwi didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba. (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – Polresta Mojokerto berhasil meringkus tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Terungkapnya kasus ini sebagai salah satu buah dari Operasi Tumpas Semeru 2023 yang digelar mulai tanggal 14 Agustus hingga 25 Agustus 2023.

“Kperasi Tumpas Semeru 2023 ini merupakan bukti komitmen Polresta Mojokerto dalam menumpang peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mojokerto,” tandas Waka Polresta Mojokerto Kompol Yuli Candra Dwi saat konferensi pers narkoba di Aula Hayam Wuruk, Senin 9/9/2023.

Menurutnya, Operasi Tumpas Semeru ini menjadi penting dalam upaya menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto.

“Polresta Mojokerto berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan melakukan perdamaian di wilayah hukum Polresta Mojokerto demi mewujudkan lingkungan yang bebas narkoba,” tegasnya.

Berbagai barang bukti berhasil diamankan, termasuk sabu seberat 37,46 gram, pil koplo (pil double L) sebanyak 1.385 butir, alat-alat yang digunakan untuk produksi narkoba, timbangan, pipet, uang tunai sejumlah Rp 715.000, kendaraan bermotor sebanyak 3 unit, dan 7 unit ponsel.

“Perkiraan harga barang bukti sabu sebanyak 37,46 gram mencapai Rp 48.698.000 dan pil double L sebanyak 1.385 butir bernilai Rp4.155.000,” katanya.

Keberhasilan ini adalah pukulan telak terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah huku Polresta Mojokerto.

Tersangka yang terlibat dalam kasus ini akan menangani hukuman berdasarkan pasal 114 dan pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku ini kami kenakan 114 dan 112 tentang narkoba dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” jelasnya. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry