SIDAK : Petugas Timpora bersama Imigrasi, saat sidak TKA di beberapa perusahaan di Lamongan, Rabu, (09/10/2019)  (duta.co/ardhy)

LAMONGAN | duta.co -Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) kabupaten Lamongan bersama dengan petugas imigrasi Provinsi Jatim melakukan Inspeksi Mendadak( (Sidak) ke beberapa Perusahaan di Kawasan Industri wilayah kabupaten Lamongan.

“Dasar Hukum Aturan terbaru yang mengatur penggunaan tenaga kerja asing di 2019 di Indonesia ini adalah Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Perpres No,20/2018”),” ujar salah satu anggota Timpora, Kamis, (10/10/2019)

Dia mengatakan, adapun yang dimaksud Tenaga Kerja Asing (TKA) di peraturan ini adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia (Pasal 1 ayat (1) Perpres 20/2018). Definisi ini sejalan dengan Undang-Udang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sesuai dengan UU No.13/2003.

Menurutnya, dalam proses awal pelaksanaannya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker No.10/2018”).

“Aturan terbaru ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya yaitu Permenaker No.16 Tahun 2015 dan Permenaker No.35 Tahun 2015. Aturan di Permenaker No.10/2008 dinilai lebih memudahkan pemberian izin kepada TKA dari pada aturan sebelumnya,” ungkapnya.

Timpora yang terdiri dari jajaran gabungan dari Bakesbangpol, Disnaker, Kejaksaan, Kepolisian, Kodim, Kantor Imigrasi serta instansi terkait bergerak selama dua hari, Selasa hingga Rabu (09/10) kemarin.

Bergerak langsung menuju kawasan Industri serta beberapa tempat yang mempekerjakan orang asing.

Tim mulai melakukan pengecekan data surat dan kelengkapan administrasi TKA. Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab kepada pihak perusahaan dan pihak tenaga kerja asing terkait peraturan dan kelengkapan surat-surat yang harus dimiliki oleh perusahaan penyedia tenaga kerja asing maupun tenaga kerja asing tersebut.

Dari penyisiran yang telah dilakukan oleh Timpora menemukan tiga Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masih bekerja pada perusahaan di tempat tersebut, selanjutnya dibawah ke kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya untuk dimintai keterangan.

“Kita tunggu sampai selesai dan informasinya akan dilakukan press release”, ujar salah satu anggota dari Timpora.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten Lamongan, Hamdani Ashari mengatakan, soal Inspeksi mendadak kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di Lamongan, waktu itu pihaknya tidak ikut karena ada kegiatan lain dan diwakilkan ke stafnya. Namun, kata dia, sejauh ini belum ada laporan masuk berkaitan dengan sidak kemarin.

“Ada indikasi TKA yg belum melapor, dan TKA yang masanya sudah habis, adapula yang paspornya jenis apa, kalau memang dia hanya 1 tahun kan masanya habis, kemudian sembunyi kan bisa saja,” tutur Hamdani Ashari.

Dia mengungkapkan, TKA yang masanya sudah habis, jelas dan wajib untuk ditangkap, itu tidak boleh, entah dari Cina atau yang lainnya. Itu semua harus dicermati bersama. Agar kedaulatan negara kita tidak di obok-obok.

Saat ditanya, ada berapa tenaga kerja asing di Lamongan ini, dia mengatakan, ada sekitar 50 sampai 70 orang untuk TKA. Angka tersebut menurun dibanding tahun 2017 yakni 112 orang , terbanyak berasal dari Republik Rakyat Tiongkok.

“Dari TKA sebanyak 80 Persen dari China, yang lainnya dari Australia, Fhilipina, Taiwan dan India. Yang paling banyak menggunakan TKA itu di PT Bulyet, bahkan mereka tidak bisa bahasa indonesia sama sekali,” ujarnya.

Dia menjelaskan, TKA yang bekerja di Lamongan ada yang menempati sebagai Direktur, Manager, Teknisi, Engineering, Qualited control produksi dan Manajer Marketing.

“Kebanyakan di bagian posisi teknisi mesin dan qualited produksi dan control, contohnya Pabrik Gula Tebu KTM, itu mesinnya dari luar, untuk merakit dibutuhkan teknisi dari luar,” ujarnya.

Mantan aktivis alumni ITS Surabaya itu menegaskan, bila ada perusahaan yang menggunakan TKA, dan melakukan penyimpangan tidak melakukan aturan, maka pengawasan menjadi tugas imigrasi Provinsi Jatim.

“Apabila menemukan TKA ilegal, TimPora hanya mengamankan saja, selanjutnya langsung dibawa ke kantor imigrasi, sebab yang berhak memproses hanya imigrasi, kita hanya sweping ke perusahaan,” tandasnya. ard

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry