Pendopo Delta Wibawa, lokasi ambil gambar wartawan dilarang masuk oknum Satpol PP, Rabu, (31/1/24). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta co – Bertepatan hari jadi Kabupaten Sidoarjo ke-165, rumah dinas Bupati Sidoarjo digeledah KPK. Namun sangat disayangkan, para wartawan dilarang oknum satpol PP saat hendak meliput dan mengambil gambar. Terkait hal ini, Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yani Setiyawan, angkat bicara.

Berawal dari hendak liputan dan mengambil gambar Pendopo Delta Wibawa, LH, salah satu wartawan, dilarang mengambil gambar dan disuruh keluar oleh oknum Satpol PP.

“Hal ini juga terjadi pada puluhan awak media (rekan-rekan) wartawan. Terpaksa hanya bisa memantau kondisi dari luar pagar Pendopo Delta Wibawa,” ucap LH.

He, mas, jangan masuk, dari luar saja ambil gambarnya (dengan nada tinggi),” tambah LH menirukan oknum Satpol PP. “Saya hanya menjalankan perintah,” kata Satpol PP yang berjaga di pos pendopo Delta Wibawa.

Dikonfirmasi terpisah terkait hal ini, Kasatpol PP, Yani Setiyawan, kepada duta.co, Rabu (31/1/24) mengatakan, sehubungan adanya tamu dari KPK, dan ada tempat rencana olah TKP, lokasi harus steril.

“Jadi kami membantu membackup dan mengamankan proses dari pada tempat itu. Selama proses berlaku SOP-nya seperti itu. Jadi kami membantu saja seperti itu. Adapun disana anggota yang disana, ada Polisi yang bersenjata lengkap, kita intinya membantu, kurang lebihnya kita membantu SOP-nya kan seperti itu,” jelas Yani.

“Kalau ada petugas kami dalam penyampaian kondisinya seperti itu (nada tinggi/membentak) mohon dimaklumi, dan itu tidak dibenarkan,” tambahnya.

Masih kata Yani, ia memohon maaf apabila ada sikap anggota yang kurang baik dalam menyampaikan. “Mungkin (anggota) bingung lah, dan membuat kurang berkenan dan tidak bisa jenengan terima dengan baik, kita tegur nanti (anggota) yang bersangkutan. Sekali lagi mohon maaf,” pungkas Kasatpol PP Sidoarjo tersebut.

Perlu diketahui, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi UU Pers. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran; Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Hal ini sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry