Tersangka Nanang Setyono Duta/Tunggal Teja

SURABAYA |duta.co – Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil mengamankan pelaku pencurian, Selasa  (2/10) sekira pukul 14.00 WIB. Adalah Nanang Setyono (41), yang diketahui indekos di Jl Bronggalan Sawah 6-A/74 Surabaya.

Pelaku dibekuk di warung kopi  di Pasar Pucang usai mencuri handphone (Hp) milik Mai Novan Tricahyono (21), warga Jl Ploso Timur 6/1 Surabaya.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan memanfaatkan situasi saat penjaga warung sedang tidur. Selanjutnya pelaku mengambil Hp milik korban.

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Faridha Aryani menjelaskan, sebelumnya tersangka duduk-duduk di dalam kamar warung giras tempat korban bekerja. Selanjutnya tersangka melihat korban sedang tertidur dan posisi Hp tergeletak di samping korban. “Mengetahui hal tersebut tersangka langsung mengambil  dua buah Hp yang kemudian dimasukkan ke dalam tas,” tegas Faridha, Rabu (18/10/2017).

Masih kata Iptu Faridha Aryani, setelah itu pelaku pergi meninggalkan warung giras. Beruntung kejadian tersebut diketahui oleh teman korban yang bernama Catur. Berkat informasi dari Catur selanjutnya pelaku dipancing untuk ketemuan.

“Dan beberapa hari kemudian, tepatnya pada Sabtu (14/10/2017) sekira pijam 11.00 WIB pelaku berhasil diringkus di Pasar Pucang Surabaya,” tandasnya.

Dari penangkapan pelaku pencurian ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Hp merek Oppo warna putih pink, beserta sebuah dos buku dari Hp merek Oppo type A-371 warna putih, dan sebuah dos buku dari Hp merek Samsung Galaxi J-5 warna hitam.

Atas perbuatannya kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Tambaksari. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry