SINDIKIT: Satu dari ketiga pelaku ingan narkoba yang terlibat pengeroyokan hingga korbannya meninggal saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya, kemarin. (Duta.co/Tunggal Teja)
SINDIKIT: Satu dari ketiga pelaku ingan narkoba yang terlibat pengeroyokan hingga korbannya meninggal saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya, kemarin. (Duta.co/Tunggal Teja)

SURABAYA | duta.co –  Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban Nova Ardiansyah, warga Jalan Kebonsari Gg 1/33 Surabaya, meninggal pada selasa (17/1) di penyeberangan Kedurus Dukuh Gg 1, Karangpilang kini menemukan titik terang.

Satu dari tiga tersangka berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Kini pelakunya sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Satu pelaku yang berhasil diciduk adalah Rahman Oktavian (32), seorang pengangguran asal Jalan Mastrip Warugunung, Karangpilang, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP  Shinto Silitonga mengungkapkan, sebelum tersangka melakukan pengeroyokan korban pada Jumat (13/1) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban meminta sabu-sabu sebanyak 1 gram kepada pelaku bernama Wanto (DPO),  karena menurut korban ada temannya yang memesan.

“Setelah barang diserahkan ke korban ternyata korban tak kunjung melakukan pembayaran kepada Wanto,” terang Shinto, Rabu (25/1).

Selanjutnya pada Sabtu (14/1) sekitar pukul 07.30 WIB, tersangka Rahman Oktavian dan Habib (DPO) dipanggil Wanto untuk datang ke rumahnya. Mereka , untuk membahas masalah uang pembayaran sabu-sabu yang dibawa korban namun belum dibayar.

Ketiganya mendatangi rumah korban sediannya untuk menagih uang pembayaran sabu. Namun korban mengaku belum memiliki uang, sehingga korban langsung dipukuli oleh ketiga pelaku. Korban sempat terhuyung-huyung dan berusaha lari hingga keluar rumah.

Saat korban berusaha lari inilah ketiga tersangka mengatakan pada warga korban adalah maling. Ketakutan karena disebut maling, korban berlari ke arah tambangan (penyeberangan) menggunakan rakit. Karena terus diburu, korban langsung meloncat ke sungai.

Setelah korban meloncat, tersangka sempat melihat korban berenang untuk menyeberang sungai. Namun sampai tengah sungai korban tidak kuat dan terbawa arus. “Korban baru ditemukan  pada Selasa (17/1)dalam kondisi telah meninggal,” imbuh Shinto.

Perwira asal medan ini juga mengatakan, bahwa korban dan para tersangka ini merupakan sindikat jaringan narkoba yang sudah menjalankan bisnis haramnya selama lima bulan. “Korban merupakan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Warugunung Surabaya,” pungkasnya.

Kini tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya, guna penggembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry