SAJAM: Tersangka berikut barang bukti sajam saat diamankan ke Mapolsek BUbutan. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA| duta.co – Jangan sembarangan membawa senjata tajam (sajam). Apalagi, sajam itu dibawa ketika bepergian. Salah-salah, bisa mengalami nasib seperti M Samsul, yang kini berurusan dengan polisi.

Lelaki berusia 24 tahun asal Desa Dukuh Kulon, Kecamatan Winongan, Pasuruan ini diamankan pada Minggu (29/10) dini harui, ketika terjaring razia cipta kondisi Polsek Bubutan di depan SPBU Jalan Demak Surabaya.

Ceritanya, berawal ketika petugas menghentikan mobil pick up yang terlihat gerak-geriknya mencurigakan. Mobil pick up tersebut dini hari itu membawa seorang penumpang yang duduk di bak belakang.

Pick up itu kemudian dihentikan, diperiksa dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan senjata tajam jenis parang sepanjang 56 cm yang ditaruh di bagian pojok bak belakang.

Pengemudi dan penumpangnya tersebut kemudian diinterogasi di TKP terkait sajam itu dan siapa pemiliknya. Hingga akhirnya, seorang penumpang, yakni Samsul mengakui jika sajam tersebut miliknya. Sedangkan sang pengemudi tidak terlibat terkait sajam itu.

“Saat kami interogasi, yang bersangkutan mengaku membawa sajam tersebut digunakan untuk berjaga-jaga. Katanya, takut kalau ada begal,” ujar Kanitreskrim Polsek Bubutan AKP Budi Waluyo.

Meskipun begitu, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan tersebut tetap melanggar hukum. Dia bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

“Masih akan kami dalami, apakah sajam ini rencananya dibuat pelaku untuk rencana tindak kriminal atau tidak, itu yang masih akan kami telusuri. Saat ini pelaku masih kami periksa,” pungkas Budi. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry