MAGELANG | duta.co – Misteri tewasnya satu orang siswa SMA Taruna Nusantara Magelang, berinisial KW Jumat (31/3/2017) pagi di barak Graha 17 kamar 2B komplek SMA TN Mertoyudan Magelang, akhirnya terjawab sudah.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono dalam rilisnya di Mapolres Magelang, pelaku berinisial AMR (16) membunuh KW (15) lantaran menggumpalnya rasa sakit hati dalam diri pelaku.

“Korban sering memergoki pelaku saat melancarkan aksi pencurian buku tabungan dan sejumlah uang siswa lainnya, berulang kali pula pelaku diperingatkan oleh korban,” kata Irjen Condro.

Tak sampai di situ, Kapolda juga menambahkan rasa sakit hati pelaku bertambah setelah alat komunikasi pelaku disita pihak sekolah lantaran terjaring operasi saat dibawa korban.

Kapolda juga menjelaskan kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku. Menurutnya teknik serta cara pelaku menghabisi nyawa korban terinspirasi dari film Rambo yang sering ia tonton

“Pelaku ini terbilang cerdas, ia melancarkan aksi pembunuhan tersebut setelah ia menonton film Rambo. Setelah pelaku menonton film Rambo tersebut terbesit niat pelaku untuk menghabisi korban dengan adegan seperti yang ada dalam film.”

“Lantas pelaku membeli sebilah pisau di salah satu minimarket. Sempat dicurigai dengan siswa lain, namun pelaku berkilah pisau tersebut untuk membuat prakarya,” papar Condro.

Dengan niatan tersebut, akhirnya pada Jumat pagi tepatnya pukul 03.30 pelaku mendatangi korban yang tengah tertidur pulas di baraknya. Dalam hitungan detik pisau sepanjang 30 centimeter menghunus leher korban KW.

“Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng dan penyidik Polres Magelang korban mengalami luka di leher dengan kedalaman 8 centimeter, dan lebar 5 centimeter,” jelas Condro.

Penyidik juga telah mengamankan sebilah pisau sepanjang 30 cm, 1 buah baju, 1 buah celana, 1 buah dompet serta 1 buah kacamata milik pelaku.

Dari penuturan Kapolda Jateng, setelah melakukan pembunuhan pelaku bergegas mengganti bajunya. “Saat melakukan pembunuhan pelaku AMR masih mengenakan pakaian PDH, setelahnya ia membuka bajunya karena sudah banyak cipratan darah korban, pelaku kemudian berganti baju training,” ungkap Condro.

Condro melanjutkan, baju yang penuh dengan darah kemudian ia bawa ke kamar mandi dan kemudian direndam. “Bercak darah yang berada di bilah pisau sempat dilap pelaku memakai baju siswa lain, penyidik sempat mencurigai ada tersangka lain yang ikut berperan menghabisi korban. Namun, setelah didalami lebih lanjut ternyata itu hanya akal-akalan pelaku,” ucapnya.

Sampai saat ini pelaku ditempatkan di lapas anak Mapolres Magelang mengingat pelaku masih dibawah umur.

Seperti diketahui, korban KW ditemukan korban bersimbah darah dalam posisi tidur membujur ke arah selatan serta kepala menghadap ke timur dengan tangan di bagian dada. Sementara kaki kanan menekuk dan sebagian kaki tertutup selimut.

Kini Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau membayar denda Rp 3 miliar. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry