Satpol PP Sosialisasikan Ketetuan Dibidang Cukai Hasil Tembakau bersama nara sumber dari Bea Cukai Madiun, Polres dan Kejaksaan Ngawi (dok/duta.co)

NGAWI | duta.co – Sosialisasi ketentuan dibidang cukai hasil tembakau 2023 dikemas melalui event Ngaji Bareng Bupati dan Wakil Bupati Ngawi bersama Ustadz Iptu Eko Budi Hartono, Wakapolsek Jumantono Karanganyar Jateng di STKIP Modern Ngawi, Minggu, (29/10/2023).

Melalui Satpol PP sebagai leading sektor kegiatan penegakan hukum dan sosialisasi ketentuan bidang cukai 2023 mengundang Bambang Dwi Yuwono, nara sumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madiun.

Selain itu, dua nara sumber lainnya yaitu, Iptu Basuki Rahmad, dari KBO Satreskrim Polres Ngawi, dan Kasi Pidsus Kejaksaan Ngawi, Eriksa Ricardo, yang selanjutnya secara bersama-sama mensosialisasikan ketentuan cukai 2023 pada masyarakat.

Kepala Satpol PP Ngawi, Rahmad Didik Purwanto mengatakan, sosialisasi ketentuan dibidang cukai 2023 dikemas melalui event Ngaji Bareng Bupati dan Wakil Bupati Ngawi, dengan kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Lanjutan (PKL) dan Kursus Banser Lanjutan (Susbalan) Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Ngawi 2023.

“Selain Kegiatan PKL dan Susbalan, kegiatan ini juga dalam rangka peringatan Hari Santri Nasional 2023,” kata Didik panggilan Kasatpol PP Ngawi.

Pada kesempatan sama, Bambang Dwi Yuwono, nara sumber Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madiun, menjelaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) 71/2022 atas penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215/PMK.07/2021, terkait prosentase pembagian DBH-CHT 2023 meliputi bidang kesejahteraan masyarakat 50 persen, kesehatan masyarakat 40 persen dan penegakan hukum 10 persen.

“Cukai rokok merupakan barang yang dibatasi serta diawasi peredarannya oleh negara, dan manfaatnya dikembalikan lagi ke masyarakat melalui program-program kegiatan DBH-CHT tiap tahun,” jelas Bambang Dwi Yuwono.

Sementara hal senada juga disampaikan, KBO Reskrim Polres Ngawi, Iptu Basuki Rahmat. Dikatakannya, terkait penjelasan tindak pidana cukai tertuang dalam Undang-Undang 39/2007 tentang Cukai, Pasal 54, sanksinya pidana penjara minimal 1 tahun, dan maksimal 5 tahun.

“Kita menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal karena, sanksi pidananya, minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara, serta denda paling sedikit 2 kali lipat, maksimal 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelas Iptu Basuki Rahmat.

Ia berharap, masyarakat memahami ciri-ciri rokok ilegal secara fisik, polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai berbeda (2P2B) yang beredar di pasaran dengan ciri-ciri tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry