SURABAYA | duta.co – Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno yakin Gubernur Khofifah Indar Parawansa tetapmemberikan dukungannya pada paslon nomor 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, MK mengabulkan gugatan soal masa jabatan yang terpotong. Gugatan ini dilayangkan oleh Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

Menurut Boedi, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tetap bisa membantu pemenangan Paslon nomor 2, walau masa jabatannya tidak jadi selesai akhir Desember 2023.

“[Berarti masih bisa bantu] Inyaallah seperti itu,” kata Boedi di kantor TKD Jatim, Jumat 22 Desember 2023.

Boedi menuturkan, Khofifah masih bisa bergerilya untuk pemenangan paslon 2, hanya saja waktunya yang diatur. Dimana Khofifah bertindak sebagai gubernur atau sebagai pendukung Probowo-Gibran.

Hal itu dikatakannya, karena berkaca kepada kepala daerah lain, banyak yang melakukan hal yang sama dangan mendukung salah satu paslon.

“Saya kira kan ada ya beberapa yang aktif juga masih bisa melakukan kegiatan ya. Saya kira mungkin ada solusi untuk itu,” bebernya.

Bererti bisa kampanye saar hari libur atau cuti?  “Insyaallah seperti itu,” ujarnya.

Namun demikian, ia tidak bisa berkomentar banyak terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak terkait uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. “Kan kapasitas beliau. Jadi subjeknya beliau. Saya kira nanti pada event panjengan ketemu beliau, nanti pasti bisa di sampaikan,” kata Boedi

Seperti diketahui, Khofifah-Emil dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim pada 13 Februari 2019 lalu oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Khofifah-Emil dilantik setelah sebelumnya memenangkan kontestasi Pilgub Jatim pada 2018 lalu melawan pasangan Syaifullah Yufuf-Puti Guntur Soekarno Putri. Zal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry