Kendaraan dinas plat merah di Lamongan yang telat membayar pajak tahunan.

LAMONGAN | duta.co – Kendaraan dinas roda dua dan roda empat plat merah di Lamongan ditemukan masih banyak yang telat melakukan pembayaran pajak tahunan.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan Moch Naim, saat kegiatan apel kendaraan dinas tahun 2023 di lapangan Sport Center Lamongan, Selasa (21/11).

“Kegiatan apel.ini akan berlangsung selama 22 hari, dimulai hari ini hingga Selasa (22/12). Sedangkan untuk pelaksanaannya diawali dari kendaraan dinas yang ada di Kecamatan Lamongan. Serta akan berlanjut ke seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Lamongan,” kata Naim.

Ia menjelaskan, tujuan digelarnya kegiatan ini diantaranya melihat kondisi fisik kelayakan kendaraan dinas yang dipakai, hingga dokumen persuratan pajak kendaraan dinas tersebut.

Menurutnya, dalam kegiatan apel kendaraan dinas ini, pihaknya juga berkolaborasi melibatkan bagian aset, Bapenda, Inspektorat, Samsat serta Bapenda Provinsi Jawa Timur.

“Karena memang kondisi fisik kendaraan dinas terlihat ada yang kurang perawatan sehingga perlu di cek langsung bagian aset, serta melayani pembayaran pajak tahunan secara langsung ditempat,” tutur Naim.

Dengan adanya apel kendaraan ini, ia berharap bisa termonitor mulai surat-surat kendaraannya, hingga kondisi kendaraan dinas yang ada di masing-masing kantor.

Sementara itu, Kasi Pembayaran dan Penagihan UPT PPD Lamongan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Prianda Anggia menambahkan, kegiatan hari ini dimaksudkan untuk mendata ulang data kendaraan plat merah khususnya yang ada di Kabupaten Lamongan.

“Kegiatan ini bentuk sinergi antara Provinsi Jawa Timur bersama Samsat, bagian aset BPKAD hingga inspektorat Kabupaten Lamongan. Jika ditemukan kendaraan jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan langsung bisa bayar ditempat,” katanya.

Terkait masih ditemukan kendaraan dinas telat dalam lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pihaknya berharap kondisi kendaraan yang ditemukan rusak atau tidak layak pakai untuk dilakukan penghapusan, sehingga tidak menjadi beban pembayaran pajak kendaraan yang ada di Lamongan.

“Karena kalau kendaraan rusak tidak terpakai pajaknya otomatis tidak akan dibayarkan. Nah itulah yang kita sarankan untuk dilakukan penghapusan pajak kendaraan tersebut guna mengurangi tunggakan pajak kendaraan,” tandasnya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry