NARKOBA : DPA dan Codot diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Dalam waktu hampir bersamaan, dua warga Kelurahan Mrican dibekuk di dua lokasi yang berbeda. DPA (22) warga Jl Sapto Argo Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto dibekuk di Kawasan pemakaman umum berada di Kelurahan Bujel pada Selasa (26/01) sekira pukul 23.00 wib. Selang berikutnya WA alias Codot, dibekuk di rumahnya atas kedapatan menyimpan barang bukti berupa Sabu – Sabu.

Meski di masa pandemi disinyalir peredaran serbuk haram justru meningkat, meski demikian jajaran Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota terus melakukan penyelidikan dan pengungkapan. Seperti kejadian Selasa malam, meski dalam cuaca hujan deras, anggota mengamankan DPA diduga hendak melakukan transaksi di kawasan makam berada di Jl. Suparjan Mangun Wijaya.

Adapun barang bukti berhasil diamankan satu klip plastik berisi kristal putih diduga SS seberat 0,76 gram, satu buah telepon genggam dan satu bungkus rokok. “Berawal dari informasi didapat petugas, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya DPA diamankan di Seputaran makam berada di Kelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto. Selanjutnya dilakukan upaya paksa penangkapan dan kini diamankan bersama barang bukti,” terang Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubag Humas Kompol Kamsudi.

Tidak berhenti dalam satu kasus, petugas kemudian mengamankan Codot di rumahnya. Adapun barang bukti yang didapat, dua klip plastik berisi kristal putih diduga SS seberat 0,25 gram dan seberat 0,23 gram. Satu buah telepon genggam dan satu bungkus rokok. “Atas kepemilikan narkotika golongan 1, kedua pelaku ini dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasubag Humas. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry